MALANG. CBN-Indonesia.com – Polres Malang amankan 2.500 benih lobster ilegal, ungkapan yang pas untuk seorang recidive yang harus berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama, jual benur ilegal di Kabupaten Malang.
Adi Kuswoyo alias Woyo (46), residivis kasus perdagangan benur ilegal dan Didik Darmaji alias Tukinyong (37), keduanya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang, saat akan melakukan bisnis transaksi jual beli benur ilegal, lebih tepatnya di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang Jawa timur, Kamis, (10/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, dalam Press Conference mengungkapkan, jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster (BBL) atau benur, selama satu bulan penyelidikan, kami akhirnya dapat menangkap tersangka,” terangnya. Selasa, (15/02/ 2022)
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 2.000 ekor BBL jenis pasir, 250 ekor BBL jenis mutiara, dan 250 ekor BBL dalam plastik yang belum diketahui jenisnya.
“Total ada 2.500 BBL yang kami amankan dengan barang bukti lain, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 3 Handphone, 1 ATM BCA, dan 1 buah tabung oksigen,” ungkapnya.
Di sisi lain, tersangka mengaku jika dirinya mengambil keuntungan Rp.2.000 pada tiap ekor benih.
“Saya beli Rp.14.000 untuk BBL jenis pasir, dan Rp.16.000 untuk jenis mutiara. Untuk jual masing-masing Rp.16.000 dan Rp.18.000,” pengakuan tersangka.
Ketika di tanya soal pasar yang dituju, tersangka mengatakan jika dirinya mengincar pasar lokal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang tentang Perikanan, dengan hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Epy/Red)