MALANG. CBN-Indonesia.com – Saat asyik-asyiknya pesta sabu, pria asli Malang ini diamankan oleh Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni, melalui Kanit Reskrim Polsek Dau Iptu Sugihartono bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Malang berhasil meringkus 3 Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi pada Hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 23.13 WIB, di Jalan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Pada Hari Senin lalu, tanggal 14 Februari 2022, Pukul 22.30 malam, kami Unit Reskrim telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sesuai dengan Pasal 365 KUHP,” ujar Sugihartono, Selasa (15/02/2022).
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/13/II/2022/SPKT Polsek Dau, Tanggal 14 Februari 2022, Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan mendapatkan informasi Identitas Pelaku diantaranya IBS (33), warga asli Malang yang beralamatkan di Jalan Lesanpuro, Gang 6, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. MAH (28), warga Malang yang beralamatkan di Jalan Gunungsari, RT.04 RW.01, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan AP (28), warga Malang beralamatkan di Dusun Jurangwugu, RT.05 RW.10, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa para Pelaku tersebut berada di Daerah Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setelah melakukan pengecekan, ternyata benar para Pelaku tersebut sedang berada di Rumah milik MAH, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap para Pelaku secara bersama, yang pada saat itu mereka sedang melakukan pesta Sabu,” jelas Sugihartono.
Barang bukti yang didapat berupa uang tunai sebesar Rp.4.570.000, (Empat Juta Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2(dua) buah HP merk Oppo warna Gold, 1(satu) buah HP merk Realme warna Hitam, 1(satu) buah Jaket warna Ungu, 1(satu) buah alat Bong, 1(satu) poket Narkoba jenis Sabu, 2(dua) buah korek api, 1(satu) buah sedotan, 1(satu) bilah Celurit, 1(satu) buah lakban Hitam, (satu)buah BPKB kendaraan Daihatsu Sigra No.Pol. L-1687-LO dan 1(satu) buah Kaos warna Biru sobek bagian bahu sebelah kiri.
“Tersangka mendapat Pasal berlapis yaitu mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang diatur dalam Pasal 365 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkoba. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan laksanakan gelar perkara guna menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya. (Epy/Red)