PASURUAN. CBN-Jatimnews.com
Kepolisian Sektor Bangil membubarkan kegiatan hajatan nikahan yang disertai musik dangdut Electone, pada Sabtu (26/6/2021) malam. Pasalnya, Diduga hajatan tersebut tidak berizin.
Bersama Forkopimka Kecamatan Bangil, hajatan yang digelar oleh MLY di Jalan Anggur, Kelurahan Kiduldalem, Bangil, Pasuruan ini dibubarkan secara paksa. Selain karena tak berizin, sebagian tamu undangan tidak menerapkan standar protokol kesehatan.
“Kami bersama jajaran Forkopimka Kecamatan Bangil telah melaksanakan penghentian atau pembubaran kegiatan hajatan pernikahan yang disertai hiburan musik dangdut elekton,” kata Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetiyo, Minggu (27/6/2021).
Penghentian kegiatan hajatan ini kata Indro, dikarenakan melanggar protokol kesehatan. Di antaranya, sejumlah tamu undangan kedapatan melalaikan standar protokol kesehatan dengan tidak mengunakan masker.
“Selain itu, penggunaan hiburan elekton dan soundsystem secara berlebihan. Hajatan juga tidak dilengkapi pengukur suhu tubuh,” bebernya.
Tempat duduk bagi tamu undangan juga tidak diatur berjarak,Sehingga menimbulkan kerumunan.
“Penyelenggaraan hajatan ternyata tidak mendapat izin dari gugus tugas kelurahan secara tertulis, sehingga kami bubarkan,” sambungnya.
Indro juga bakal memanggil MLY, penyelenggara hajatan ke Polsek Bangil untuk dimintai keterangan.
“Hari Senin besok, penyelenggara hajatan diminta klarifikasi ke Polsek Bangil,” tandasnya. (Yes)