PASURUAN. CBN-Jatimnews.com
Sabtu 3 Juli 2021, PPKM mikro darurat Kabupaten Pasuruan telah dimulai, dan ada 3 Ring di Kabupaten pasuruan dalam titik penyekatan PPKM mikro darurat yang dilaksanakan mulai hari ini.
PPKM mikro darurat tersebut dilakukan Pemerintah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasuruan, dan terkait dengan PPKM Mikro darurat itu, Kecamatan Purwosari bersama Polsek Purwosari, Koramil Purwosari Dan Sat Pol PP serta Ormas Pemuda Pancasila, Banser N,U serta tenaga medis Pukesmas Purwosari, melakukan sosialisasi PPKM darurat di tingkat Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan Jawa timur. Sabtu (3/7/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Safiudin, Spd dan di dampingi Camat ,Sugeng Haryadi, S.E.,M.M. Kasi Tantib Kustono Hadi beserta anggota Ormas Pemuda Pancasila dan Banser NU dan Tenaga Medis Pukesmas Purwosari.
Camat Purwosari Sugeng Haryadi, S.E., M.M.,kepada media CBN-Jatimnews.com melalui sesi wawancaranya di sela-sela kegiatan mengatakan, “Sosialisasi PPKM mikro darurat ini dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Kecamatan Purwosari, dan juga sesuai dengan apa yang di Instruksikan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Covid -19, dan Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek Purwosari AKP Safiudi,Spd, “Sosialisasi PPKM darurat Gabungan ini terkait Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Purwosari, serta yang bertujuan menekan angka meningkatnya kasus Covid 19 di Kabupaten Pasuruan yang hingga saat ini melonjak terus,” ujarnya.
“Yang Kami sasar Sepanjang Jalan Raya Surabaya Malang pedagang kaki lima hingga Ruko-ruko sekitar jalan raya, serta Obyek wisata di kecamatan Purwosari,” tambahnya.
“Dan Kami pun melakukan Himbauan 5 M; (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan
Mengurangi mobilitas transportasi), juga Kami lakukan Pemberitahuan serta Himbauan kepada Pasar Rakyat mulai operasional pukul 05.00 s/d 15.00 Wib, serta Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko modern, minimarket, dan Supermarket mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib, Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko dan warung operasional mulai pukul 06.00 Wib s/d 20.00 Wib, dan Pemberitahuan serta Himbauan kepada Rumah Makan, Restoran kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib (Tidak adanya Pembeli makan di dalam harus di bungkus),” jelasnya.
Lanjut Camat Purwosari Sugeng Hariadi,“Mudah-mudahan PPKM mikro darurat ini bisa melandaikan angka penyebaran kasus Covid 19 khususnya di Kecamatan Purwosari, umunya di Kabupaten Pasuruan, dan semoga ikhtiar yang sudah kita lakukan dalam mencegah Covid 19 mendapatkan hidayah serta ijabah dari Alloh SWT. Takut jangan, waspada harus,” pungkas Sugeng Camat Purwosari,
(Yes/Via).