Pasuruan. CBN-Indonesia.com – Satreskrim Polres Pasuruan ungkap motif dua pemuda yang membacok hingga tewas pemilik warung kopi bernama Moh Hufron (52), di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, mengatakan jika pemicu kedua pelaku membacok korban hingga tewas karena mereka terpergok membobol warung korban.
“Kedua pelaku nekat membacok korban hingga tewas, karena dipergoki korban sedang membobol warungnya,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz.
Erick mengatakan jika Minggu (24/10) pukul 02.30 Wib, kedua korban mengendarai motor honda beat berangkat mencari sasaran untuk membobol warung.
Saat aksi pertama membobol warung, aksi mereka terpergok dan kemudian kabur ke arah utara hingga sampai di warung milik korban. Hingga kemudian berniat membobol warung korban dengan cara merusak gembok pintu depan warung.
“Saat membobol, korban tidur di dalam warung. Sehingga ketika mendengar suara mencurigakan itu, dia keluar warung dari pintu samping dan kemudian memukul kepala salah satu pelaku yang membobol pintu warungnya”.
Tak terima dipukul, pelaku Fatkhur Rozi lalu mengambil sebilang galfalum dan golok yang sudah ditaruh di sepedah motor lalu menyerang korban.
Di satu sisi pelaku berinisial MED mengambil botol minuman soda dan memukulkan ke kepala korban hingga tersungkur.
“Saat korban tersungkur, pelaku Fatkhur Rozi membacok lagi korban hingga tewas. Sebelum kedua korban pergi, Fathur Rozi mengambil kursi panjang di warung lalu menimpakan ke kepala korban, untuk memastikan korban mati,” tegasnya.
Terkait nekatnya korban melakukan aksinya, polisi menduga jika korban saat itu terpengaruh narkoba.
“Diduga saat beraksi, korban dalam pengaruh narkoba. Selain itu terungkap fakta jika kedua pelaku dan orang tuanya kenal dengan korban,” tandasnya.
Dihadapan polisi, Fatkhur Rozi mengaku nekat membobol warung korban untuk mencuri rokok.
“Mau curi rokok pak. Golok untuk membacok saya buang ke sungai,” pengakuan Fatkhur Rozi.
Selain itu, Rozi mengaku sebelumnya sudah dua kali ditangkap polisi atas kasus pencurian bersama kawan berbeda.
“Saat dua kali ditangkap,korban dibebaskan karena saat itu pelaku masih di bawah umur. Saat itu yang dicuri rokok dan dua bungkus pentol bakso,” tandas Kapolres Pasuruan. (Zn/Rs)