Pasuruan. CBN-Indonesia.com – Para pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan klarifikasi atas disangkut-pautkan lembaga DPRD dalam kasus RB, oknum Polres Pasuruan yang terjerat kasus aborsi dan pelanggaran kode etik hingga menewaskan NW, mahasiswi asal Mojokerto. Senin (6/12/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Sudiono Fauzan, pun menjelaskan secara kelembagaan DPR merasa dirugikan dengan kabar viral yang disuarakan para netizen di dunia maya.
“Tentunya kami secara kelembagaan DPRD sangat dirugikan dengan dikaitkannya dengan peristiwa tersebut. Makanya kami klarifikasi jika bapak Niryono, orang tua RB, bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan warga Kecamatan Pandaan, profesinya tengkulak gabah,” jelas jelas Sudiono Fauzan.
Bersama Wakil Ketua DPRD, Andri Wahyudi dan Rias Yudikari Drastika, Sudiono Fauzan secara kelembagaan DPRD Kabupaten Pasuruan, menyatakan turut berduka cita dan prihatin atas meninggalnya almarhumah Novia Widyasari Rahayu (NWR), serta mendo’akan semoga diterima disisi Allah SWT dan keluarga almarhumah diberi ketabahan dan kekuatan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pasuruab pun mengecam aksi perilaku dan tindakan Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS), yang tindakannya tidak mencerminkan aparat penegak hukum dan warga negara yang baik.
“Kami mendukung langkah tegas Kapolri dan jajaran mengungkap dengan cepat kasus yang menyita perhatian publik dan memberi sanksi tegas dan keras kepada saudara RBHS,” ungkapnya.
Sehubungan telah ditetapkannya RB sebagai tersangka oleh Mapolda Jatim, Dion pun meminta masyarakat Kabupaten Pasuruan tetap tenang dan kondusif.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas daerah kita,” tandasnya. (Eko/Red)