Pasuruan. CBN-Indonesia.com –
Seorang anak baru gede (ABG), diamankan Unit Reskrim Polsek Wonorejo Polres Pasuruan. Ia adalah DPO kasus pencurian 4 buah handphone (HP) milik santri Pondok Pesantren Madrasah Miftakhul Ulum (MMU), Desa Karangsono, Kecamatam Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Identitas pelaku yakni, BS (16), warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah melakukan penyelidikan, satu tersangka BS kita amankan di sekitaran Desa Kalisat, Kecamatan Rembang pada Rabu (5/1) siang kemarin,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wonorejo, Bripka Fery Bachtiar, Kamis (6/1/2021).
Diterangkan, kejadian pencurian di dalam area pondok pesantren terjadi pada 27 September 2021 pukul 04.00 WIB lalu. Tersangka BS tidak sendirian, ia ditemani 2 orang tetangganya bernama KA (29) dan LF (25).
Ketika para santri sedang berkegiatan di masjid, mereka menyelinap masuk ke area dalam pesantren dan menuju ke deretan kamar santri. Mereka dengan mudah menyelinap masuk karena tersangka BS pernah mondok di pesantren tersebut.
Karena pintu kamar santri dikunci slot secara sederhana, tersangka BS membuka slot pintu kamar santri melalui lubang ventilasi, dan kemudian tersangka KA masuk melakukan pencurian 4 buah handphone. Sedangkan peran LF menjaga di luar kamar serta mengamati situasi.
Setelah berhasil mencuri, ketiga tersangka pun pulang ke rumah masing-masing dan kemudian menjual handphone yang telah dicuri.
“Saat ini tinggal LF, yang masih DPO. Sebelum menangkap tersangka BS, tersangka KA lebih dulu kami tangkap pada Oktober 2021. Ketiga tesangka ini bertetangga,” tandasnya. (Red)