Empat Bulan Buron, Pencuri Mangga Berhasil Dibekuk Polisi

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Empat bulan buron, tersangka Hotib (50), warga Desa Sebandung Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, pelaku tindak pidana pencurian dan penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dan atau 351 ayat (2) KUHP berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi P. Utomo SH S.I.K menjelaskan saat lakukan pres release, “Tersangka Hotib ketahuan mencuri mangga milik korban yang bernama As’ari (47), laki-laki Alamat Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan dan menganiaya korban pada Minggu tanggal 03 Oktober 2021 yang lalu. Penganiayaan terjadi saat korban menegur tersangka Hotib agar menghentikan aksi pencurian mangga milik korban tersebut, namun tersangka tidak terima, kemudian tersangka mencekik leher korban dan menggigitnya, lalu tersangka merebut 1 (satu) buah sabit milik korban dan langsung membacok dahi kiri dan jari tangan sebelah kiri korban, dan tersangka Hotib melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke puskesmas Sukorejo, jelasnya. Senin (10/01/2022).

Barang bukti yang berhasil di amankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan, berupa 1 lembar VER (visum et repetum) korban, 1 buah baju warna biru dongker yang terdapat bercak darah milik korban, 1 bilah Sabit yang terdapat bercak darah milik korban, 1 buah galah bambu untuk memetik mangga, 1 Unit sepeda motor Honda Supra (Kendaraan yang digunakan pelaku).

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan sempat buron selama 4 bulan. Tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan di rumah istri siri-nya yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Pada hari Kamis (06/01/2022),” ungkap AKP Adhi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi P. Utomo menambahkan, “diketahui bahwa tersangka merupakan Residivis Curanmor, dan sempat menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Rutan Bangil pada tahun 2000,” pungkasnya.(Eko/Red)

Our Visitor

0 7 9 6 6 8
Users Today : 7
Views Today : 75
Total views : 277731
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *