Dua Siswi SMK Pasuruan Yang Meninggal Tertabrak Dump Truk, Pelakunya Menyerahkan Diri

Pasuruan. CBN-Indonesia.com –
Tewasnya dua siswi dalam kecelakaan kendaraan motor Honda Scoopy Nomor polisi : N-4475-TX yang di kemudikan Hikmatul Lailiyah berboncengan dengan Rembulan Meisya Zahran, keduanya merupakan siswi SMK Ar Rahma Mandiri Indonesia, di tabrak dari arah belakang oleh mobil dump truk No.pol B-9489-UYW di Bundaran Apollo yang lalu Selasa (21/12/21) di Desa karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Terduga pelaku pengemudi mobil Dam Truk yang sempat kabur ke luar jawa bernama “Subur Susanto”, kini menyerahkan diri dengan di antar beberapa pengurus Perusahaan penyediaan jasa mobil Dam Truk tersebut, pada Selasa (02/02/2022), sekitar pukul (10:00) WIB.

Diketahui, Kendaraan Dam Truk yang berjalan dari arah Utara ke Selatan, sesampainya di jalan tersebut kurang berhati-hati atau berkonsentrasi ke depan, sehingga menabrak dari belakang Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol N-4475-TX yang berjalan dari arah utara ke selatan.

Polres Pasuruan melalui Unit Gakkum Sat Lantas beserta Anggota Pos Lantas Gempol terus tak hentinya melakukan penyelidikan dan melakukan Olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mencari Rekaman CCTV Sekitar TKP, karena pengemudi kendaraan Dump Truck Tronton No.Pol B-9489-UYW melarikan diri, dan didapatkan petunjuk diduga pengemudi Dump Truck Tronton No.pol B-9489-UYW bernama Subur Susanto.

Kanit Laka Polres Pasuruan, Ipda A.Kuanifi membenarkan bahwa terduga tersangka pengemudi mobil Dam Truk yang tabrak dua siswi hingga tewas di lokasi di Bundaran Apollo Selasa (21/12/21) di Desa karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang lalu, “ungkapnya”.

Lanjut, “Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira Pukul 10.30 wib, Pengemudi Dump Truck Tronton No.pol B-9489-UYW an. saudara Subur Susanto menyerahkan diri dengan diantarkan oleh pengurusnya ke Unit Gakkum Polres Pasuruan.

Selanjutnya, “Saudara Subur Susanti dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Menurut pengakuannya selama melarikan diri Saudara “Subur Susanto” berada di Lampung yang berdomisili Keluarganya.

Terduga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 310 Ayat (4) (1) dan 312. UURI No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tegasnya. (Yes/Red)

Our Visitor

0 7 9 7 2 7
Users Today : 14
Views Today : 212
Total views : 278534
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *