MALANG. CBN-Indonesia.com – Kapolsek Wonosari Iptu Anwari Sidiq bersama Unit Reskrim, berkat laporan masyarakat berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba (14/02/2022) Senin lalu, di Rumah Kost, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kemarin pada saat Unit Reksrim kami melakukan kegiatan Patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat Kebobang, bahwa di Kelurahan Panggungrejo di sebuah Rumah Kost sering digunakan untuk pesta Narkoba,” ujar Sidiq. Selasa,(15/02/2022).
Lanjut, Anwari Sidiq menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pendalaman informasi, ternyata benar dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang menggunakan narkoba di dalam Kamar.
“Pelaku berinisial A (20), warga asli Malang yang beralamatkan di Desa Banjarejo, Dusun Nampurejo, RT 39 RW 10, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Telah berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” jelasnya.
Diketahui barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) bungkus plastik kecil Shabu-shabu, dengan berat 0,47 Gram, 1(satu) alat hisap (bong) dan 1(satu) buah HP merk Oppo Reno 5F.
“Pelaku terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan terancam 4 Tahun penjara,” pungkas Iptu Anwari Sidiq. (Epy/Red)