PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Adanya dugaan kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi kabupaten Pasuruan, kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Diketahui, Lima senior korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan, “Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan,” kata AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Para tersangka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Menurut Adhi mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).
“Mereka siswa SMA di sana,” imbuh Adhi.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa.
Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak-anaknya. (Yes/Red)