Pelaku Pencuri Kotak Amal Berhasil Diamankan Polsek Pandaan

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Muhammad Karim (31), warga Desa Rebono kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan harus menikmati dinginnya jeruji besi penjara untuk beberapa tahun ke depan. Pasalnya, lelaki beranak dua ini nekat membongkar kotak amal Musholah di Dusun Jabon Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan, Senin dini hari, (28/3/2022).

Dalam aksinya, pelaku Karim menggunakan tang dan kunci (L) untuk merusak gembok kotak amal. Naas, ulah pelaku dipergoki warga dan diteriaki maling. Tak pelak, Karim, sempat mendapat bogem mentah dari warga sekitar.

Kepada wartawan, Karim mengaku terpaksa melakukan aksi nekat mengambil uang di dalam kotak amal musholah Darussuki karena ditagih hutang banyak orang. Karim juga mengaku butuh biaya berobat istrinya yang mengidap kanker payu dara.

“Saya ke Jabon Jogosari bertamu ke rumah teman dan pulangnya saya melihat kotak amal musholah, timbul niat mengambil uangnya”, aku Karim.

Kanit reskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur saat ditemui wartawan, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pencurian kotak amal musholah di kelurahan Jogosari.

“Jadi kita mendapat laporan dari warga yang telah mengamankan pelaku”, tutur Budi.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa tang dan kunci (L) termasuk uang isi kotak amal Rp. 1.365.000. Dalam kasus ini, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maximal 9 th penjara, karena melakukan pengrusakan gembok kotak amal.

“Meski barang bukti dibawah Rp. 2,5 jt, tetapi pelaku melakukan pengrusakan sehingga tidak bisa di permak. Permak (bebas karena barang bukti tidak memenuhi syarat) bisa dilakukan ketika melakukan pencurian biasa”, pungkas Budi Luhur. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 1 1
Users Today : 29
Views Today : 276
Total views : 288630
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *