Pasuruan. CBN-Indonesia.com –
Walikota Pasuruan, Syaifullah Yusuf bersama Kepala Lapas IIB Pasuruan, Yhoga Aditya Kuswanto, menandatangani langsung akta hibah tanah seluas 5 hektar yang telah resmi dihibahkan pemerintah kepada Lapas Kelas IIB pasuruan, saat peresmian Kampung Restorative Justice di Kantor Kecamatan Bugul Kidul, pada Rabu (20/04/2022).
Gus Ipul mengungkapkan, jika penghibahan tanah itu adalah upaya kolaborasi antara Pemkot Pasuruan dengan Kemenkumham dalam mengatasi permasalahan lapas yang overload.
“Kondisi lapas yang overload tidak cuma ada di Kota Pasuruan. Ini kondisi serius yang harus ditangani. Nanti akan dibuat lapas terintegrasi, ada pesantren juga di sana. Jadi lebih banyak manfaatnya,” ujar Gus Ipul.
Lokasi tanah seluas 5 hektar yang dihibahkan berada di Kelurahan Tapaan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Gus Ipul menjelaskan, jika sebagai ganti hibah tanah tersebut, nantinya pihak Kemenkumham akan hibahkan bangunan lama Lapas IIB Pasuruan kepada Pemkot Pasuruan. Ia mewacanakan untuk menjadikan bangunan lapas lama sebagai destinasi wisata heritage.
“Kita berharap, bangunan lapas lama yang berdiri sejak tahun 1800-an juga dihibahkan ke Pemkot Pasuruan. Kita rencananya akan membangun wisata heritage disana, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Pasuruan, Yhoga Aditya Kuswanto, berharap dengan adanya bangunan lapas baru yang lebih luas, maka upaya pembinaan para tahanan bisa lebih maksimal.
“Sebenarnya kapasitas lapas kita 300 orang, tapi sampai hari ini ada 870 warga binaan. Bagaimana kita bisa membina kalau kondisinya tidak memenuhi syarat,” kata Yhoga.
Yhoga merencanakan, jika proses pembangunan lapas baru akan bisa segera dimulai pada tahun 2022.
“Untuk pembangunan, insyaallah setelah penandatangan akta hibah, mudah-mudahan tahun ini sudah ada pematangan lahan”, pungkasnya. (Red)