PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Polresta Pasuruan Kota, berhasil tangkap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK), setelah diduga membuang bayi yang di kandungnya ke aliran sungai di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, Janda dua anak bernama Fitria Hirunnadhifah (25), ini nekat membuang bayinya karena tidak tahu siapa ayah biologisnya. Sehingga dia tidak mau membiayai anak hasil hubungan terlarangnya tersebut.
Pasalnya, pekerjaan tersangka selama ini adalah sebagai PSK. “Ternyata hamil tanpa bapak yang jelas, dan merasa tidak mampu untuk membesarkan bayi tersebut”, ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, saat konferensi pers, Jumat (22/04/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka telah merencanakan matang-matang aksinya. Wanita PSK ini berniat menutupi kehamilannya dari keluarga dan kerabatnya.
Agar sulit terlacak, janda dua anak ini sengaja tidak memeriksakan kandungannya ke bidan manapun.
Tersangka bahkan pergi seorang diri untuk melahirkan bayi di bangunan bank sampah Desa Kedawungwetan.
“Tersangka mengelabui semua orang agar tidak diketahui kehamilannya. Setelah melahirkan sendirian di tempat bank sampah, dia melempar bayinya ke arah sungai”, ungkapnya.
Namun, aksi jahat janda dua anak ini pun mulai terkuak setelah warga menemukan jasad bayi yang tersangkut diranting pohon pinggir sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (27/03/2022) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi dan barang bukti ditemukan, bukti kuat mengarah pada sosok Fitria Hirunnadhifah (25).
Janda dua anak ini pun diamankan ke Polsek Grati, pada Senin (18/04/2022).
“Tersangka diancam pasal 80 UU 2014 terkait perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya. (Yes/Red)