PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Dianggap meresahkan, warga wonorejo melaporkan seseorang atau kelompok orang beragama Islam yang diduga mengikuti ajaran atau aliran sesat, ke MUI Kecamatan Wonorejo dan tokoh agama setempat. Diduga kelompok aliran sesat itu biasanya melakukan kegiatan atau pertemuan di bekas warung Famili Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo.
Ketua MUI Kecamatan Wonorejo Haji Halim bekerja sama dengan Ketua MUI Kecamatan Purwosari Haji Sulkhan, karena ditemukan adanya beberapa orang yang berasal dari kecamatan Purwosari.
Setelah berkoordinasi, kedua Ketua MUI melaporkan kepada Kapolsek Wonorejo dan Kapolsek Purwosari, serta kepada Camat Wonorejo dan Camat Purwosari terkait adanya kasus yang diduga merupakan aliran sesat tersebut.
Dari hasil laporan, maka Hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022, Kanit Intel Wonorejo turun ke lapangan bersama MUI Wonorejo dan MUI Purwosari, serta Camat Wonorejo untuk mengecek langsung ke bekas warung yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang diduga sesat tersebut.
Sesampainya di warung, Ketua MUI Wonorejo dan Ketua MUI Purwosari didampingi Kanit Intel Wonorejo bertemu langsung dengan kelompok yang diduga aliran sesat itu, diantaranya Makhfudianto warga Purwosari, dan Setio Utomo warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.
Dalam pertemuan itu, terjadilah perdebatan antara Haji Sulkhan yang didampingi Haji Halim melakukan tanya jawab dengan Makhfudianto yang dianggap sebagai Ketua aliran sesat. Terbukti bahwa Makhfudianto disinyalir tidak mengakui Hadits dan tidak mengakui Al-Quran yang memakai bahasa Arab.
Pihak MUI maupun Makhfudianto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing. Oleh karena itu, pertemuan tersebut dianggap tidak bisa memberikan Problem solving. Sehingga Haji Halim dan Haji Sulkhan sepakat melaporkan kejadian itu kepada Haji Nurul Huda ketua MUI Kabupaten Pasuruan.
Setelah mendapatkan laporan adanya indikasi Aliran yg diduga sesat itu, Haji Nurul Huda tersebut langsung menghubungi kerabat dekatnya yang biasa diajak koordinasi, yaitu Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, untuk diminta membantu turun langsung mendatangi rumah Makhfudiyanto guna menemukan solusi yang tepat, yaitu dengan cara memberikan assesment pemahaman syariat Islam yang benar, agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljama’ah.
Pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari, diadakan pertemuan dengan menghadirkan tiga orang yang diduga aliran sesat, yaitu Makhfudianto, Febri dan Frengki untuk dilakukan interview tabbayun oleh MUI kabupaten Pasuruan, dengan dibantu Haji Muzamil Syafi’i anggota DPRD Jatim dan Tokoh Agama setempat, serta dihadiri oleh tiga Pilar Kecamatan Purwosari.
Dari hasil pertemuan Tabbayun tersebut, ketiga orang yang diduga aliran sesat itu akhirnya insyaf, sadar dan bertobat untuk kembali ke jalan syariat Allah, dan melakukan Syahadat sebanyak tiga kali, serta istighfar kemudian dilanjutkan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti pernyataan insyaf dan tobat untuk kembali ke jalan ajaran yang benar. (Red)