PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Tak ada kejelasan, setelah sekian lama didalami, kasus pokok pikiran (pokir) tahun 2020 ditutup. Kasus yang dilaporkan semenjak tahun 2021 ini ditutup, dikarenakan tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka dugaan kasus korupsi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, pada Jumat (20/05/2022). Ramdhanu mengatakan bahwa kasus gratifikasi ini sudah selesai dan tutup.
“Bagian bidang intelegen sudah mengumpulkan data fakta sudah cukup lama. Kami juga memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, mulai dari DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemkab Pasuruan sudah kami periksa semua,” ujar Ramdhanu.
Ramdhanu menjelaskan, bahwa pembuktian fakta di desa-desa sudah dilakukan. Semua ada pekerjaannya dan menerima pekerjaan, sedangkan pekerjaan yang belum selesai itu diakibatkan dana tidak memadai.
Tak hanya memeriksa di lapangan, pihaknya juga sudah memeriksa berkas administrasi Pemkab Pasuruan. Namun tak ada satupun berkas yang tidak lengkap.
“Teman-teman sudah terjun kelapangan semuanya, dan dari hasilnya tidak ada yang mencurigakan. Berkas Adminstrasi juga sudah dilakukan, semuanya aman,” ujar Kejari.
Ramdhanu juga menjelaskan, bahwa pasal gratifikasi itu akan lebih sulit jika didesa terdapat pekerjaan yang belum selesai, dan ada saksi yang meninggal. Sedangkan hal itu akan lebih mudah jika dilakukan operasi tangkap tangan.
Hal ini juga diperkuat dengan pasal 77 KUHP yang mana jika orang tersebut meninggal, perkara tersebut akan dihentikan. Sedangkan pada kasus kali ini, terdapat dua saksi kuat yang menerima ratusan paket, namun sudah meninggal dunia.
“Ada dua pengusaha yang meninggal, diduga kedua pengusaha ini memiliki ratusan paket. Sehingga kami kesulitan terkait barang bukti,” lanjutnya.
Namun Kejaksaan juga mengatakan jika mempunyai barang bukti terkait kasus Pokir 2020 silahkan dilporkan. Karena tidak menutup kemungkinan untuk dilanjut lagi. (Yes/Red)