Akhir Sepak Terjang Pemuda Sukorejo Pengedar Ribuan Pil Koplo

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Mencengangkan, seorang pemuda tak tanggung-tanggung menjadi bandar dan diduga juga sebagai pengedar Pil Koplo Y/L ribuan Butir, tapi langkahnya berhasil dihentikan dan diamankan Satreskoba Polres Pasuruan, pada Selasa (24/05/22).

Pemuda tersebut kini harus meringkuk di jeruji tahanan Polres Pasuruan, karena statusnya sudah menjadi tersangka.

Diketahui, Pemuda tersebut bernama Nur Kholik (38), warga Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Nur Kholik, dibekuk anggota Sat Narkoba di sebuah rumah kontrakan disekitaran Karangjati Kecamatan Pandaan. Nur Kholik diduga sering menyuplai obat terlarang jenis pil dobel (L/YY) di wilayah pandaan dan sekitarnya.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet menjelaskan, bahwasanya penangkapan terduga tersangka bandar Pil koplo itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Sumberejo Kecamatan Pandaan banyak beredar pil dobel L/Y atau pil koplo.

“Kemudian petugas melakukan penelusuran akan kebenaran informasi tersebut, dan anggota juga melakukan serangkaian penyidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Akhirnya Petugas kami melakukan penangkapan terduga Nur Kholik, dirumah kontrakan di sekitaran Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan”, Jelas AKP Slamet.

Kasatreskoba AKP Slamet menambahkan, dalam penangkapan terduga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 639 ribu pil dobel L/YY (koplo).

“Dari tangan terduga tersangka juga diamankan beberapa alat bukti, 2 (dua) dus berisi 302 (tiga ratus dua) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis Pil Koplo logo ”LL” setiap plastik berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”LL”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 302.000 (tiga ratus dua ribu).

“Pil Koplo logo ”LL”, 10 (sepuluh) dus berisi 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) kaleng yang berisi sediaan farmasi jenis Pil Koplo logo ”Y” setiap kaleng berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”Y”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh) butir Pil Koplo logo ”Y.”

“Uang tunai hasil penjualan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO,” Imbuh Slamet Wahyudi.

Atas perbuatannya tersebut, terduga tersangka Nur Kholik dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 2 8 5
Users Today : 802
Views Today : 1133
Total views : 285798
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *