Kronologi Tragedi di Villa Pesanggrahan Prigen

PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Kronologi kasus pembunuhan oleh pelaku yang merupakan suami dari si korban bernama Desi Rosania (23), di Villa 09 wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (27/06/22) kemarin, kini berhasil di ungkap.

Dalam press release, Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono, mengatakan, “korban bernama Desi Rosania (23), mulanya bersama dengan suaminya yang bernama Hasanuddin berangkat dari rumah menuju villa pada pukul 12.00 WIB. Sesampainya di villa, keduanya sempat bernyanyi hingga akhirnya melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukannya sekali, si wanita merasa tidak puas dan ingin melakukannya lagi. Namun, Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim lagi dan ingin membahas tentang perselingkuhan Desi. ungkap AKP Decky Tjahyono saat Prescon di Polsek Prigen, Selasa (28/6/2022).

Menurut pengakuan tersangka, Hasanudin mengatakan, “Desi saat dibilangi selalu membantah dan selalu mengelak saat membahas selingkuh. Dari situ saya gelap mata dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan”, akunya.

Lanjut Decky, Mulanya Hasan mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit, merasa tak puas dirinya beralih ke sarung guling. Pelaku mengikat leher korban dengan sarung guling dan muka korban dibungkam dengan bantal.

Saat itu korban berontak guna melepaskan ikatan di lehernya, dan melepaskan bantal di mukanya. Setelah lemas, pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan mukanya ke dalam bak mandi sampai tak bernafas.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar dari villa dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, pelaku menyuruh keponakannya untuk mengantarkan ke Polres Pasuruan”, jelas Decky.

Menurut hasil visum sementara, korban mengalami luka di bagian leher dan memar di bagian pipi. Sedangkan bagian dalam terdapat pendarahan dibagian leher korban.

Kapolsek Prigen amankan sejumlah barang bukti, dan dari kejahatan yang dilakukan, pelaku yang juga bekerja sebagai tukang kirim bunga sedap malam ini dikenai pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan. Dalam hal ini, tersangka akan mendekam di balik penjara kurang lebih 15 tahun, Pungkasnya. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 4 7 1
Users Today : 5
Views Today : 16
Total views : 286264
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *