PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra, berserta Jajaran gelar presrilis dengan menunjukkan barang bukti dan pelaku tabrak lari di Jalan Raya depan Desa Kertosari Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku sempat melihat korban dari kaca sepion, lalu bergegas tancap gas meninggalkan korban tergeletak di jalan Malang-Surabaya.
Diketahui, akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian. tepatnya Depan Bengkel Mobil, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan lidik dan Penyidikan, pelaku tabrak lari berhasil di tangkap oleh Jajaran Sat Lantas Polres Pasuruan, pada Rabu (27/07/2022), Pada pukul 17.00 WIB di rumah pelaku, Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Didapatkan satu pelaku tabrak lari adalah A.S (40), warga Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Dia merupakan pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Warna Abu-Abu Metalik dengan Nopol N 1434 QK.
Pelaku A.S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari ini, setelah adanya beberapa alat bukti kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal di lokasi.
Kedua korban itu, yakni V.D.G (19) warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Y.E.R (20) warga Desa Sukorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya merupakan Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan Nopol N 6453 BU.
“Pada saat kejadian, kedua korban sedang berkendara dari arah Selatan ke Utara (Malang-Surabaya), sesampainya di TKP diduga pengendara kurang Konsentrasi sehingga menabrak median Jalan. Kemudian kendaraan sepeda motor terjatuh dan terpental ke jalur Malang-Surabaya, sedangkan pengendara dan penumpang terjatuh memasuki Arah berlawanan (Surabaya-Malang) dan tertabrak oleh kendaraan jenis Toyota Kijang Innova, Nopol tidak diketahui melarikan diri ke arah selatan”, jelas Kapolres Pasuruan.
“Berbekal adanya Laporan kecelakaan sebagai petunjuk awal dilokasi kejadian, ditemukan bekas pecahan Bemper depan sebelah kanan warna abu-abu Metalik dan lampu depan tertulis serial Toyota yang terjatuh di seputaran lokasi serta bukti rekaman CCTV, akhirnya tersangka tabrak lari beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova ditangkap di Probolinggo tepatnya di rumah tersangka”, sambung AKBP Bayu Pratama saat press release di Mapolres Pasuruan, Jum’at (29/07/2022).
Menurut AKBP Bayu Pratama, tersangka dikenakan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau Denda paling banyak Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah menjelaskan, bahwa akan menindak lanjuti perkara dengan memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara, yang kemudian akan dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Kami akan menindak lanjuti perkara dengan memeriksa para saksi di TKP, kemudian memeriksa tersangka tabrak lari dan akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)”, Pungkasnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka ia tidak tahu kalau ada korban jiwa pada saat kejadian.
“Pada saat kejadian, saya sempat melihat spion dan saya tidak melihat kalau ada korban, karena saya takut bercampur panik dan saya langsung melanjutkan perjalanan menuju kota Probolinggo”, sangkalnya. (Yes/Red)