Polsek Sukorejo Ungkap Pelaku Pencuri Jam Tangan Rolex dan Emas

PASURUAN. CBN-lndonesia.com –
Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus pencurian jam tangan Rolex dan emas, setelah pelaku ditangkap karena terekam cctv mencuri uang kotak amal Masjid Nur Hidayat, Desa Swayuwo yang dilaporkan pada hari Minggu (31/07/2022) lalu.

Pelaku bernama Jodi Farid Setiawan (24), ditangkap di rumahnya di Perum Candra Kartika Blok M, Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (02/08/2022) kemarin, ungkap Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin.

Jodi (24) awalnya ditangkap karena terekam cctv mencuri uang kotak amal Masjid Nur Hidayat, Desa Swayuwo yang dilaporkan pada hari Minggu (31/07/2022) lalu.
“Uang kotak amal senilai Rp 400 ribu sudah habis dipakai pelaku”, ujar Safiudin.

Safiudin juga membeberkan, “sekitar satu bulan sebelum aksi pencurian kotak amal, Jodi (24) mengaku pernah membobol rumah Bobby Novianto (35), tetangga yang masih satu blok perumahan dengan pelaku. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada Rabu (15/06/2022). “Ketika diinterogasi, maling kotak amal ini mengaku kalau juga pernah nyuri jam tangan rolex, uang dan emas milik warga”, bebernya.

Pencurian terjadi saat korban dan keluarganya sedang pergi keluar kota. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar dan menyukit jendela kamar korban. Pelaku langsung menggasak sebuah jam tangan Rolex Oyster Datjust, gelang emas seberat 3,06 gram, satu dos box HP Iphone 13 Promax, dua vape elektrik dan uang tunai Rp 200 ribu. “Korban mengalami kerugian sampai Rp 10 juta”, pungkasnya.

Akibat pengakuannya, pelaku yang awalnya hendak dihukum dengan tindak pindana ringan (tipiring) ini pun diganti dengan hukuman yang lebih berat. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 5 2 6
Users Today : 30
Views Today : 212
Total views : 286704
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *