JAKARTA. CBN-Indonesia.com – Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J.
“Ditahan di Brimob,” kata sumber Tempo yang mengetahui soal penangkapan itu, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, kedatangan Brimob untuk pengamanan area Bareskrim. “Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu sore, 6 Agustus 2022.
Tujuan pengamanan ini tidak dijelaskan secara spesifik. Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan.
Setiap personel terlihat mengenakan pakaian loreng hijau, helm, dan rompi antipeluru. Mereka juga dilengkapi dengan senjata laras panjang.
Saat datang, anggota Brimob itu memasuki area Bareskrim yang berada di depan pintu masuk belakang. Kemudian masuk mengakses lift yang berada di sana.
Kemudian pukul 17.45 WIB, tiga personel Brimob keluar menuju dua kendaraan taktis dan satu mobil bak yang terparkir. Setelah itu, mereka terpantau keluar dari area Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan Brimob yang ada.
Sumber : TEMPO.CO