Pesta Sabu Oplosan, Oknum Warga Keturunan Arab Ditangkap Polres Pasuruan

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Pesta dan praktek pengoplosan sabu-sabu dengan bahan kimia, 5 warga asal Bangil, ditangkap polres Pasuruan. Diketahui, pada saat pesta sabu, terdapat Oknum warga keturunan arab juga ikut diamankan satresnarkoba polres Pasuruan.

Kasat Resnarkoba AKP Slamet Wahyudi menguraikan, total ada lima pelaku diringkus karena praktek pengoplosan sabu-sabu dengan bahan kimia, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Lima pelaku ditangkap saat kedapatan hendak menikmati barang terlarang itu,” ujarnya.

Kelima warga yang diamankan yakni, Hamid Al Jufri (38), warga Jl Patimura Kelurahan Kersikan, Hamid Al Hadad (33), warga Gg. Kersikan, Kelurahan Kersikan, Saifulloh (36), warga Jl. Merdeka, Kelurahan Kersikan, M Nafis (37), warga Jl. Tenggiri Timur, Kelurahan Bendomungal dan Masririn (35), warga Lingkungan Cemandi, Kelurahan Kersikan.

Slamet Wahyudi mengungkapkan, kelimanya ditangkap Selasa (14/3), saat mereka hendak pesta narkoba di dalam sebuah toko yang ada di wilayah Kersikan, Kecamatan Bangil.

Modus operandi yang digunakan yakni para pelaku mengoplos sabu-sabu dengan bahan kimia agar beratnya bertambah.

“Mereka memperoleh ketrampilan tersebut dari internet. Satu gram bisa menjadi 2 gram bahkan lebih,” urai Slamet.

Diketahui, pelaku mencampur sabu-sabu dengan Aseton dan alkohol serta bahan kimia lainya.

Menurut Kasatresnarkoba, barang tersebut tidak hanya digunakan sendiri, karena ada yang dijual untuk meraup keuntungan.

Saifulloh dan M.Nafis berperan menjadi orang yang mengedarkan, sementara tiga lainnya yang meracik sabu-sabu oplosan itu.

“Pengakuan mereka sudah dua kali terakhir mereka mengoplos sabu-sabu dengan bahan kimia itu,” ungkapnya.

Barang bukti sabu total seberat 1,36 gram, timbangan elektrik, alat penghisap sabu dan beberapa bahan kimia diamankan petugas bersama kelima tersangka.

Slamet memaparkan, bahwa Tiga diantaranya merupakan residivis.
Para tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Red)

Our Visitor

0 8 1 7 2 6
Users Today : 9
Views Today : 96
Total views : 288791
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *