Bersurat Ajukan THR ke Perusahaan, Akhirnya Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua Komisi 1

PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Beredarnya surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlogo Pemdes Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, ke tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayahnya dengan batasan waktu dan tanggal yang sudah ditentukan. akhirnya menuai kritikan pedas dari elit politik Ketua Komisi 1 Fraksi Golkar Sugiarto, yang menilai hal itu tidak seharusnya dilakukan karena tidak etis.

Mengingat Bupati Pasuruan sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 700/624/424.060/2022 Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor 09 Tahun 2022, tanggal 11 April 2022 tentang pencegahan korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, maka dengan ini disampaikan pada nomor : 4) Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, atau pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Hal ini membuat Ketua Komisi 1 Anggota DPRD kabupaten Pasuruan, Sugiarto Fraksi Golkar mulai angkat bicara, “Ia Sangat menyayangkan dengan beredarnya surat Pemerintah Desa (Pemdes) Martopuro, Kecamatan Purwosari, yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), berupa parcel sembako ke beberapa perusahaan di wilayah sekitarnya, Terangnya.

Lanjut, “Sebab surat tersebut berkop resmi dengan tandatangan Kepala Desa (Kades) Rianto plus stempel, itu dinilai sangat tidak etis untuk dilakukan”, Imbuhnya.

Maka dari itu, “Camat Purwosari harus segera melakukan pembinaan terhadap Kades Martopuro,” jelasnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto melalui sambungan nomor WhatsApp-nya (WA), Rabu (5/4/2023).

Dia menghimbau, kejadian seperti di Desa Martopuro tidak terulang lagi. “Camat selaku pembina harus segera melakukan edukasi kepada para kades agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” Tegasnya. (Sav/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 4 0
Users Today : 23
Views Today : 313
Total views : 289008
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *