Bersama Rekannya, Kades Tambaksari Purwodadi Akhirnya Ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan

PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Diduga tersangkut kasus redistribusi tanah, Jatmiko (57) Kades Tambaksari Kecamatan Purwodadi, akhirnya diamankan Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis 08/06/2023.

Kades Tambaksari Jatmiko dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi meminimalis hilangnya sejumlah barang bukti kejahatannya.

Diketahui, tak hanya Kades Jatmiko, yang ikut ditahan, namun juga Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi tanah, Cariadi (50) turut juga diamankan kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan.

Keduanya terduga tersangka ini, akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021.

Penahanan kedua terduga tersangka Kades Tambaksari dan Ketua Pelaksana, diduga telah meminta redistribusi tanah yang tadinya gratis tetapi dilakukan pungutan liar, menurut keterangan kasih Intel menjelaskan, “Ini program sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan kedua pelaku Cariadi dan Jatmiko memungut biaya untuk redistribusi ini. Jadi ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (8/6/2023).

Agung menambahkan, “dalam setiap meternya, warga dimintai biaya redistribusi sebesar Rp 2.400. Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar.

Redistribusi yang ditarik oleh kedua tersangka ini bervariasi. Mulai yang paling tinggi yakni sekitar Rp 60 juta hingga paling rendah sekitar Rp 500 ribu.

Bahkan warga yang membayar redistribusi itu rela mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang sudah diberikan dari pemerintah. Namun dari data yang diperoleh anak dan istri kepala desa, tidak dipungut iuran redistribusi.

Dari kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Hal ini dilakukan karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari redistribusi tanah.

Namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan masih belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka. “Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” tutup Agung.

Dilain tempat, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto menanggapi kasus redistribusi tanah ini. Pihaknya mengatakan bahwa kasus ini merupakan awal dari terkuaknya kasus mafia tanah. “Terbuktinya pungli dalam program redistribusi tanah ini harus jadi pintu masuk penyidik untuk mengembangkan pada kasus mafia tanah,” tanggapnya. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 1 1
Users Today : 29
Views Today : 290
Total views : 288644
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *