PASURUAN. CBN-INDONESIA – Pemilik Pertamini, yang lokasinya berada di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berisial MT
Selain tersangka MT, Polres Pasuruan juga mengamankan seorang sopir berisial RD. Pengkapan itu dilakukan polisi, pada Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, di SPBU Pelintahan Kecamatan Pandaan Pasuruan.
Awalnya, Polisi mengamankan tersangka RD yang bertugas sebagai sopir sekaligus sebagai pembeli bensin Pertalite. Pintarnya, tersangka RD membeli bensin dengan menggunakan mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter.
Kepada polisi, tersangka RD mengaku, kalau dirinya biasa membeli bensin subsidi itu berulangkali bahkan sampai 8 kali. Dia mengaku mendapat upah 50 ribu rupiah tiap kali bongkar dari pemilik pertamini yang kini juga jadi tersangka.
Akhirnya, sang pemilik pertamini sekaligus pemilik modal juga digulung polisi. Bensin pertalite yang tadinya dibawa dari SPBU menurut tersangka ditampung dalam drum besi bawah tanah.
Dia berasalan BBM Subsidi yang didapat itu dijadikan stok kios pertamni miliknya. Namun sayang, dia malah tak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga, bisnis yang dia jalani harus tersandung dengan hukum.
Saat dikonfirmasi, Farouk Ashadi Haiti, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, membenarkan kalau Polres Pasuruan sudah mengamanakan terangka. “Modusnya ambil dari SPBU lalu dijual lagi” Jawab putra mantan Kapolri yang kini jadi Kasat Reskrim di Pasuruan itu.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit mobil timor warna merah muda dengan nopol W-1891-PN. Polisi juga mengamankan uang tunai 4 juta lebih serta drum besi kosong ukuran 200 Liter. (Red)