DPRD Kabupaten Pasuruan Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Telah Usai

PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Dalam rapat paripurna terbuka DPRD Kabupaten Pasuruan, akhirnya mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan telah Purna jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Senin (07/08/2023).

Diketahui, pengumuman secara terbuka dan untuk umum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Terlihat, Sudiono Fauzan atau yang sering di sapa mas Dion bersama Wakil Ketua serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan dan menerangkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada hari minggu, tanggal 24 september 2023.

Selain itu, Mas Dion ini juga mengumumkan bahwa M.Irsyad Yusuf melakukan pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

“Rapat Paripurna hari ini ada dua agenda, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, serta pengumuman pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI,” katanya.

Dijelaskan Dion, pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Setelah itu diusulkan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.

“Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan masa jabatan Tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” imbuhnya.

Sementara itu, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan dua agenda ini dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah hingga camat se-Kabupaten Pasuruan. (Red)

Our Visitor

0 8 1 8 6 7
Users Today : 5
Views Today : 46
Total views : 290141
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *