PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite oleh oknum SPBU dengan bandit-bandit “Motor Jerigen” masih marak di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kepada media ini, Kamis (19/10/2023) ,NH, mengungkapkan bahwa banyak sekali penyelewengan BBM bersusidi jenis pertalite. Penyelewengan dilakukan para bandit-bandit menggunakan motor membawa jerigen.
Masyarakat biasa menyebut oknum (Nimbo BBM), yakni “Motor Jerigen”. Salah satunya di lakukan MJ Warga Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan ini.
Bandit-bandit Kelelawar malam, kata NH, Karena oknum ini menghisap BBM bersubsidi dengan modus mengisi BBM subsidi di SPBU milik PT Pertamina (Persero) melalui jerigen yang sudah di siapkan dengan membawa beberapa jerigen besar, dengan jumlah yang cukup banyak.
“Dalam realitas di lapangan bahwa, terdapat bandit-bandit yang menyelewengkan BBM bersubsidi khususnya pertalite bersubsidi. Kami duga orang yang memanfaatkan harga pertalite beraubsidi yang saat ini Rp 10.000 per liter, untuk di jual ke beberapa pertamini yang mencapai Rp 11400 an per liter.
Motifnya, tambah NH, penyelewengan BBM pertalite bersubsidi itu melalui jerigen. Pembelian pada jam malam dimana saat orang lain sedang tertidur lelap.
“BBM bersubsidi ini lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi ke masyarakat pelosok pedesaan,” jelas NH.
Bandit-bandit siluman kelelawar penghisap BBM tiap malam hari ber munculan di berbagai beberapa SPBU. Mereka membawa jerigen banyak sekali,” tutupnya.
Adanya kong kalikong ini, NH meminta adanya tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH), karena hal itu sangat merugikan masyarakat lainnya.
Oknum-oknum ini melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan penjualan pertalite subsidi, dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari pengelolah SPBU dan APH setempat dikarenakan kesibukan masing-masing.
Penerbit : Redaksi.