Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, Libas Penjual Miras Oplosan Jenis Arak Bali

PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Polsek Purwodadi Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang warga inisial RA, warga Jl.Tenggumung wetan Garuda 3/24 RT 13 RW 08 Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Dimana RA kedapatan hendak edarkan dan menjual minuman keras (miras oplosan) berjenis Arak Bali, di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Kamis (25/04/2024).

Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto mengatakan, “ditangkapnya RA bermula dari laporan masyarakat, bahwa akan adanya seseorang yang akan mengirim dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali di wilayah hukum Polsek Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, “Kapolsek Purwodadi bersama anggota unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan dan mengamankan RA pelaku di sebuah SPBU Depan Kebun Raya Purwodadi, Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Seseorang yang bernama RA telah kedapatan membawa minuman keras beralkohol jenis arak Bali dengan jumlah 200 botol dengan ukuran 600 ML, “Terangnya.

Lanjut AKP Pujianto, “Minuman keras beralkohol jenis arak Bali tersebut, akan di jual RA di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan kini RA pelaku sudah diamankan di Polsek Purwodadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tegasnya,

Dalam hal ini, RA telah melanggar pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No.10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Redaksi

Our Visitor

0 7 7 8 0 9
Users Today : 32
Views Today : 270
Total views : 269694
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *