PASURUAN. CBN-INDONESIA – Aktivitas pemerataan tanah dengan istilah “Cut And Fill” di lahan “Green Alkmar” yang berlokasi di Dusun Alkmar Desa Martopuro Kecamatan Purwosari di pertanyakan legal perijinannya, Sabtu (18/05/2024).
Dimana bagi pemanfaatan lahan yaitu pengembang atau Developer harus bisa mengantongi ijin usaha dan tataruang serta perijinan lainnya.
Pada saat awak media CBN-INDONESIA melihat langsung ke lokasi cikal bakal perumahan Green Alkemar, nampak terlihat adanya aktifitas pemerataan lahan dan pemetaan dengan menggunakan alat berat Bego, bersama itu ada satu orang diduga pengawas di lokasi tersebut.
Saat di wawancara wartawan, pengawas tersebut dilokasi mengatakan, kalau ijin tataruang dan (KRK) sudah lengkap semuanya, bahkan kami sudah pernah melakukan sosialisasi ke desa dengan menghadirkan semua elemen masyarakat Desa Martopuro. “Ungkap pengawas yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda di Balai Desa Martopuro Kades Rianto mengatakan, “iya, saya mengijinkan untuk memasukkan alat berat Bego, kami mengijinkan aktivitas di lahan kaplingan itu, perlu di ketahui sebelum ada saya, lahan kaplingan itu sudah ada”, jelasnya Kades Rianto.
Lanjut Kepala Dusun Alkemar, Nura’i, “Kaplingan ijin perumahan ini kan jalanya belum selesai sebagai syarat ijin, sebelumnya kan memang di buat kaplingan, tapi karena ada aturan baru, maka sekarang diijinkan sebagai perumahan”, Terangnya.
Sama halnya dengan perizinan lainnya, kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Sebelumnya kades Martopuro memberikan informasi dan menunjukkan melalui Hpnya bahwa kalau kegiatan Cut’ And Fill tersebut sudah berijin. Namun sayangnya tidak boleh diambil dokumentasikan oleh wartawan.
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi