PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Beredarnya video pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu orang tua kubu sebelah. Tampak jelas ada sejumlah orang dewasa di video berdurasi satu menit sedang melakukan interogasi dengan melakukan pemukulan pada salah satu anak dari empat anak tersebut.
Diketahui dari video, menanyakan dimana letak senjata tajam berjenis golok, namun naas setelah diberitahu, terlihat ada salah satu orang dewasa lansung menghujankan pukulan ke salah satu anak di bawah umur tersebut.
Menurut sumber informasi yang di dapat awak media CBN-INDONESIA. Kejadian tersebut bermula dari kedua anak menuduh temannya yang berjumlah 4 orang telah mencuri sandal. Karena merasa tidak pernah melakukan, akhirnya dari empat anak dibawah umur tersebut menepisnya dan menyangkalnya. Empat anak dibawah umur ini waktu itu sempat menegur kedua anak tersebut tapi tidak terima. Sehingga terjadilah bentrokan antara kedua belah pihak pada Jum’at (17/5/2024) pukul 21.00 WIB malam, yang berlokasi di Desa Ledok Utara, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dengan terjadinya kejadian tersebut, dua kubu saling melapor ke pihak kepolisian. Kasusnya di limpahkan ke PPA Polres Pasuruan, sampai terjadinya penetapan status tersangka dan dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian Polres Pasuruan untuk 20 hari kedepan.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Hery Siswanto penasehat hukum dari ke empat anak yang saat ini sedang meringkuk di tahanan polres Pasuruan, menjelaskan, “Klien kami merasa tidak terima dengan adanya penganiayaan yang dilakukan salah satu orang tua pelapor, Pasalnya karena menurutnya hal ini adalah pertengkaran sesama anak dibawah umur. Namun kenapa orang tua pelapor melakukan tindakan kekerasan terhadap ke empat anak tersebut. Karena Hal inilah orang tua terlapor dengan kami didampingi sebagai Penasehat hukumnya akan melakukan upaya pelaporan juga ke SPKT Polres Pasuruan, dan rencananya kami akan melakukan upaya Praperadilan terhadap empat anak dibawah umur tersebut. Senin (03/06/2024), Ungkap Hery Siswanto.
Menurut ayah salah satu dari ke empat yang ditahan. “Saya selang beberapa hari mendapatkan video, sebelum dilaporkan ke polisi, anak saya sempat dipukul oleh orang tua Pelaku (Pelapor) tersebut,” ujar ayah dari perwakilan empat anak dibawah umur.
“Saya berharap kasus ini di proses secara hukum, dan Pelaku (Pelapor) harus menerima segala perbuatannya. Bagaimana kelanjutan anak saya saat ini, posisinya mereka ujian sekolah sampai tidak mengikuti ujian,” lanjutnya.
Perlu diketahui, bahwasannya dari empat anak dibawah umur ini, telah dilakukan penahanan di Polres Pasuruan sudah 17 hari dalam jangka waktu penahanan 20 hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Hery Siswanto, SH menegaskan, bahwa informasi dari penyidik untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk upaya hukum, kami nantinya akan melakukan sidang Praperadilan.
Penulis : Yes
Penerbit : REDAKSI