Kades Martopuro Minta Jata 20 Juta ke Perusahaan Wifi Alasanya CSR. di Tanggapi Keras Oleh Lujeng Sudarto (Pusaka)

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Diduga ada informasi bahwa ada beberapa oknum kepala Desa. yaitu Desa Sengon,Pucangsari, Martopuro, Kecamatan Purwosari yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan Program (CSR) dalam pemberian izin pemasangan tiang kabel fiber optik internet yang dipasang di Desa masing-masing tersebut di atas. Sabtu, 28 september 2024.

Diketahui, bilamana Perusahaan PT RP hendak memasang tiang di badan-badan jalan yang dilewati, Perusahaan harus bisa memberikan sejumlah uang dengan mengatakan program CSR nilainya mulai dari 10 juta hingga 20 juta rupiah. Salah satu contohnya diduga seperti yang terjadi di desa Martopuro, meminta 20 juta rupiah dan imbalan kades 2 Juta 500 ribu rupiah, serta untuk Sekertaris desa 500 ribu rupiah.

Diketahui, informasi tersebut di dapat langsung dari pihak karyawan Perusahaan PT My RP (Wiber Optik), yang enggan di sebutkan namanya.

Mirisnya lagi, di salah satu Desa yang bernama Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Ada beberapa oknum kepala Dusun dengan sengaja memintak pungutan sejumlah uang kepada PT My RP bila mau memasang tiang.

Menurut keterangan sumber Karyawan PT My RP yang enggan di sebutkan namanya, sebut saja, Jono, “Kalau mau di pasang tiang fiber optic wifi, harus bisa membantu Dusun yang dilalui antara satu juta lima ratus ribu rupiah hingga Tiga Juta Rupiah di dusun-dusun Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, “Katanya.

Dengan adanya kejadian itu, Kades Martopuro Rianto, saat di konfirmasi oleh awak media CBN-INDONESIA, Anehnya, Jawaban Kades Rianto, saat kami konfirmasi via WhatsApp terkait kasus tersebut, ia tak menjelaskan malah membalas, “Nek t jawab nek onok minese arep kok tambahi ta?, ditambah lagi, “lha nyambut gae le”, jelas ini bukan jawaban realistic bagi seorang pejabat desa dan bahkan kades Rianto juga merasa risih saat di konfirmasi oleh awak media dengan menjawab” Laporane kades iku Ng bupati melalui camat…dan menerangkan kepada BPD dan selain iku ganok le. Katanya dalam pesan singkat WhatsApp. Kamis, 19 september 2024 lalu.

Sementara hal tersebut langsung angkat Suara oleh Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka) Lujeng Sudarto mengatakan, “Soal Pemasangan tiang wifi, harus di uji dan di pastikan berizin dan tidak melanggar tata ruang, jika tidak maka harus di hentikan, mengenahi permintaan dana dari desa terhadap perusahaan, tidak bisa serta Merta dianggap CSR, harus di uji dengan seksama, kalau tidak bisa jadi itu punggutan liar dan masuk gratifikasi. “Tegasnya. Bersambung.

Penulis : DN
Penerbit : Redaksi CBN-Indonesia.com

Our Visitor

0 8 1 7 0 9
Users Today : 27
Views Today : 238
Total views : 288592
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *