Pasuruan_CBN-Jatimnews.com
Keberadaan Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi Pemerintah Desa, hal yang wajib untuk dipenuhi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa Selasa (08/06/21).
Jajaran Forkopimka Purwosari dan Pemerintah Desa Martopuro bersama jajaran panitia lakukan koordinasi, dan pemantapan tahapan penjaringan perangkat Desa Martopuro.
Setelah sebelumnya dilakukan pembukaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, dibukanya selebaran pendaftaran bakal calon Perangkat Desa.
Saat ini terdapat kekosongan Perangkat Desa Martopuro untuk formasi Kasi Pelayanan, Kepala Dusun Donorejo, Kasi Pemerintahan, Kasi kesejahteraan dan Kasi Pelayanan.
Diketahui lumayan cukup banyak pelamar Perangkat Desa Martopuro, untuk mengisi kekosongan perangkat desa Martopuro.
Setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas bakal calon oleh panitia pelaksanaan desa, dengan didampingi Tim Fasilitasi Pengisian Perangkat Desa Martopuro.
Tidak ditemui kendala yang berarti dalam penelitian berkas dan rapat penetapan, karena persyaratan yang diajukan calon cukup lengkap, sehingga dari penelitian berkas semua calon pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dilakukan penatapan calon perangkat desa.
Menurut Camat Purwosari, Sugeng mengatakan bahwa tahapan pengisian ini belum selesai, masih ada tahapan lain kedepan, yaitu tes seleksi dan pelantikan.
Oleh karena itu kepada Pemerintah Desa Martopuro, utamanya panitia agar hati-hati, tetap berpegang pada aturan yang ada dan selalu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Purwosari.
Kepada bakal calon perangkat diucapkan selamat berjuang dan berdoa, agar bisa mempersiapkan diri sebaik baiknya, jalani tahapan berikutnya dengan rasa percaya diri dan semangat untuk mengabdi, dan menjaga jiwa,”Tutupnya.
Jurnalis : Yudha