MOJOKERTO, CBN-INDONESIA – Desas-desus beredarnya bahwa adanya dugaan Pungli ( Pungutan liar) di Pemerintahan Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya mulai terendus halayak publik.
Dari penelusuran awak media di lapangan, rumor tersebut di benarkan beberapa warganya, sebut saja (Hartono) masyarakat Desa Kepuhpandak. Rabu, 19/06/2024
Menurut penuturan salah satu warga Desa kepuhpandak, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan, bahwa praktek pungutan liar (Pungli), yang dilakukan oleh ER, seorang kaur Desa, terhadap warga untuk pengurusan surat menyurat dan surat kelengkapan indentitas diri.
“Pungutan yang dilakukan oleh ER, terhadap warganya, untuk pengurusan surat-menyurat dan kelengkapan identitas diri, besarannya mulai 50.000 sampai dengan 500.000 per surat yg diminta warga”, terangnya.
Jadi warga merasa dirugikan, karena semua pengurusan tersebut, sebetulnya adalah gratis, kan sudah menjadi tugas dan pekerjaannya untuk melayani masyarakat, akan tetapi saudari ER memanfaatkan untuk memperkaya diri, ungkapnya.
Lebih lanjut warga juga menambahkan, bahwa praktek pungutan tersebut, telah dilakukannya selama bertahun-tahun, sejak mulai pengurusan secara online.
“Warga banyak yang mengeluh keberatan, ketika mengurus KK, KTP, dan Akte kelahiran untuk anaknya sekolah, akan tetapi tidak dapat menebusnya, karena tidak mampu membayar, dan surat tersebut tidak diberikan, sebelum sejumlah uang itu dibayarkan”, paparnya.
Sementara itu, Kaur kepuhpandak (ER) saat dikonfirmasi oleh awak media, melalui aplikasi Whatsapp, ternyata nomornya diblokir.
Hingga berita ditayangkan pada saat ini, awak media masih berusaha untuk konfirmasi ulang kembali.
Penerbit : Redaksi