Aksi Pencopet HP Saat Pertunjukan Bantengan di Malang Di Ringkus Polisi

MALANG. CBN-INDONESIA – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus terduga pelaku copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian Bantengan di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah ponsel yang diduga hasil kejahatan.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SS (28), asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korbannya adalah salah satu penonton pertunjukan Bantengan, FD (18), warga Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Pelaku berhasil diamankan petugas usai korban yang tengah menonton hiburan kesenian Bantengan di Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tajinan yang melakukan pengamanan hiburan kesenian Bantengan, ia diduga telah mencopet HP milik salah satu penonton,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (21/7).

Taufik menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku ini sudah berniat untuk melakukan aksi copet. Sasarannya adalah dompet, ponsel, maupun barang berharga lainnya milik penonton pertunjukan.

“Modusnya saat penonton berdesak-desakan, pelaku merogoh saku celana korban. Jadi memanfaatkan situasi keramaian,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, usai menerima laporan korban, polisi kemudian memeriksa sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku pencopetan. Hingga akhirnya petugas mengetahui ponsel korban dikuasai oleh pelaku.

Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti satu buah Handphone Redmi Note 9 warna hijau milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tajinan guna menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pendalaman di Polsek Tajinan,” jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku SS, dia beserta kawanannya kerap beroperasi di lokasi pertunjukan maupun hiburan di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan.

Rencananya, hasil kejahatannya tersebut akan dijual dan uangnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Taufik mengimbau kepada warga yang menyaksikan hiburan di tempat terbuka terutama pada malam hari agar lebih berhati-hati dengan barang berharga miliknya. Tak jarang pelaku pencopetan beraksi tidak sendirian hanya sendiri namun bersama komplotannya beberapa orang.

“Kepada warga agar lebih berhati-hati saat menonton hiburan serupa, waspada saat mulai desak-desakan, biasanya pelaku memanfaatkan momen itu dengan merogoh saku pakaian korban untuk mengambil barang berharga,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Tajinan. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (u-hmsresma) (Pty.Red)

Our Visitor

0 8 1 7 2 1
Users Today : 4
Views Today : 21
Total views : 288716
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *