PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Kasat lantas polres pasuruan, lakukan pengecekan kelayakan mobil Jeep yang diketahui sebagai salah satu daya tarik minat wisata Penanjakan Gunung Bromo. Hal ini sebagai bentuk antisipasi, agar insiden Jeep wisata terjun ke jurang yang ada di wilayah Wonokitri Sabtu(10/09/22)yang lalu, tidak terjadi lagi.
Sebanyak 54 kendaraan mobil Jeep yang di uji kelayakannya oleh Lantas Polres Pasuruan bersama Dishub Kabupaten Pasuruan, Selasa(13/09/22).
Diketahui, menurut keterangan Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugera, menjelaskan, “pada hari ini, kami sedang menindaklanjuti kejadian lakalantas pada hari Sabtu (10/09/22) yaitu kejadian laka tunggal Jeep, yang masuk ke dalam jurang di Wonokitri, sehingga kami dari satlantas dan forum lalu lintas angkatan jalan bekerja sama untuk mengantisipasi kejadian yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya”, terangnya kasat lantas.
Pelaksanaan pengecekan mobil jeep meliputi yaitu, pengecekkan surat-surat reginir ranmor dari stnk-nya, apakah sudah diperpanjang atau belum.
“Alhamdulillah ternyata 80% kendaraan tertib pajak di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan”, imbuh Akp Yudhi.
Adapun dari pengecekan tersebut, tim dari lantas dan dishub menemukan beberapa temuan antaranya, 50% dari 54 kendaraan yang di cek hari itu tidak memiliki lampu kabut. Kemudian 30% ban mulai tipis, dan itu ada 50% yang perlu diperbaiki, kemudian segitiga pengaman hampir 90% tidak ada.
Disamping itu, Jeep tersebut rata-rata minyak rem kondisinya kurang. Sebanyak 60% kendaraan dan juga yang disediakan P3K tidak ada, 80% kebocoran power steering dan itu juga bahaya 50%.
Menanggapi kejadian laka lantas tersebut, Akp Yudhi menghimbau kepada pengelola Jeep di Bromo ini untuk sering dan rutin melakukan pengecekan kesehatan mesin dan juga fungsi keselamatannya.
Lantas Polres Pasuruan bekerja sama dengan dishub yang nantinya akan memfasilitasi guadrill di sepanjang jalan, khususnya di turunan nantinya agar tidak terjadi kejadian yang sama.
Akp Yudhi juga menyampaikan, “untuk jasa Raharja, kejadian kemarin adalah laka tunggal yang tidak bisa diklaim asuransinya, namun dari pihak pengelolah ataupun TNBTS dari pengolah wisata ada peraturan yang menyatakan pihak yang meninggal dunia akan disantuni, mungkin sekian dari saya terima kasih”, pungkas Akp Yudhi. (Yes/Red)