PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Empat bulan dalam buruan polisi Paino alias Tukik, 30, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibekuk. Jumat (27/5) malam, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diamakan Tim Buser Polsek Nongkojajar dan Buser Timur Satreskrim Polres Pasuruan.
“Pelaku adalah DPO (daftar pencurian orang) kasus curat. Dia dibekuk di rumahnya saat pulang kampung. Selama ini sembunyi dari kejaran petugas,” ujar Kapolsek Nongkojajar AKP Kusmani.
Kusmani mengatakan, Tukik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mencuri sepeda motor di rumah Wahyudi, warga Dusun Sawahtalun, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, pada 11 Januari 2022.
Aksinya tidak dilakukan seorang diri. Ia bersama rekannya yang bernisial RKB. Namun, RKB masih bisa berkeliaran alias belum tertangkap.
“Tukik ini dalam kasus curat di Andonosari, berperan sebagai eksekutor. RKB atau rekannya bagian mengawasi sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.
Kini, tersangka ditahan dan diamankan di Mapolsek Nongkojajar. Dia disangka melanggarp pasal pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Red)