PASURUAN. CBN-INDONESIA – Dirtipidter Bareskrim Polri lakukan sidak dua gudang, penimbun solar bersubsidi di Kota Pasuruan. yang diduga memiliki keuntungan cukup besar, Diketahui sampai setengah miliar rupiah per bulanya dan gudang itu berada di jalan Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo dan di jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (11/7/23).
Didampingi Wadir Tipidter Barekrim Polri, Wadir Tipidter 2 Bareskrim Polri, Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kapolres Pasuruan Kota dan perwakilan dari Pt Pertamina di Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan solar yang terkuak sudah beroperasi semenjak tahun 2016.
“Pengungkapan kasus ini pada 4 juli 2023 dan Ada tiga tersangka yakni Haji AW (55) warga Kota Pasuruan, BFP (23) warga Kota Pasuruan dan Sutrisno (50) warga Malang,” Dirtipider Mabes Polri Brigjen Hersadwi Rusdiono.
Dia menjelaskan, petugas mengamankan 5 buah tangki duduk kapasitas 32.000 liter liter dan 1 buah tangki pendam kapasitas 4.000 liter yang berada di jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan dan 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa serta bahan bakar minyak solar bersubsidi.
“110 kilo liter dari tkp 1. dan dari tkp 2 di gudang penyimpanan solar dua tangki kapasitas 22 kilo liter dan 4 tangki kapasitas 30 kilo liter dan 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan total BBM yang disita yakni 54.000 liter. dan total BBM yang disita sebanyak 164.000 liter,” Urainya.
Selain bahan bakar minyak bersubsidi, Pihak kepolisian juga menyita 1 buah truk warna biru merek Isuzu dengan label PT MCN yang digunakan sebagai transportir dan beberapa plat nomor kendaraan yang digunakan dan 1 buah truk tanpa label.
“Juga satu buah laptop yang disita dari kantor PT MCN dan alat ukur Hidrometer dan 1 bendel dokumen serta PO penjualan serta 12 pasang plat nomor dan 32 QR bercode Pertamina,” Terangnya.
Dari bisnis ini dihadapan penyidik tersangka mengaku mendapatkan keuntungan mulai Rp 2200 hingga Rp 2700 per liter.
“Solar bersubsidi harga 6.800 dan dijual kembali di harga Rp 9.000 per liter dan keuntungan yang didapat tersangka dalam satu bulan rata – rata menjual 300.000 liter sehingga total keuntungan yang didapat sekitar Rp 660.000.000 per bulanya dan untuk operasional fluktuatif,” Pungkas Hersadwi. (Red)