Bikin Heran, Vonis Perkara Tambang Ilegal Pasuruan, Cuma Di Hukum 1 Tahun 6 Bulan

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andreas Tanujaya dengan putusan lebih ringan, dalam perkara kasus Pengrusakan Lingkungan, dengan adanya tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di PN setempat, Senin (19/12/2022).

Diketahui, dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui majelis hakim, akhirnya membacakan vonis hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), serta denda Rp25 miliar.

Akhirnya, Putusan tersebut pun mendapat tanggapan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, yang menyatakan sikap cukup kecewa atas vonis lebih ringan yang di putuskan oleh majelis hakim kepada terdakwa Andreas Tanujaya dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam perkara tambang ilegal ini.

La Ode Tafri Mada, dalam keterangan Presnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak cermat dalam membuat putusan. “Mejalis hakim tidak melihat dampak akibat perbuatan terdakwa dalam perkara ini (tambang ilegal) bagi lingkungan sekitar,” kata Mada, panggilan akrabnya, usai sidang di PN Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, putusan hakim sangat ‘jomplang’ dari tuntutan. “Padahal hakim yang sidang memutuskan terdakwa bersalah melakukan penambangan tanpa izin (ilegal). Dan pasal didakwakan kepada terdakwa sama, tapi kenapa putusan ringan,” terangnya dengan heran.

Dibandingkan dengan tuntutan JPU, putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa maksimal yakni lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka aset miliknya disita oleh negara. “Jauh dari tuntutan kami (jaksa),” tegasnya.

Apakah jaksa akan melakukan upaya banding atas putusan ringan hakim? “Kami akan laporkan hasil putusan hakim ke pimpinan dulu. Kan masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan upaya banding.
“Tapi dengan melihat putusan hakim yang jauh dari tuntutan kami, pastinya kami akan mengajukan banding,” tambah Mada.

Selanjutnya, Juru Bicara (Jubir) PN Kabupaten Pasuruan, Amirul Faqih Amzah mengklaim bahwa hakim dalam perkara ini sudah memenuhi rasa keadilan, pemanfaatan dan kepastian hukum. “Kalau ada orang atau pun pihak lain yang tidak puas atas putusan hakim dalam perkara tersebut, itu haknya mereka. Pastinya hakim mempunyai pertimbangan dalam memvonis terdakwa,” jelasnya.

“Nanti dilihat putusannya, apakah berkenaan dengan lingkungan apa tidak? Hakim juga membaca secara dakwaan mana yang komprehensif,” Tegasnya. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 1 1
Users Today : 29
Views Today : 268
Total views : 288622
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *