BKSDA Jatim Minta Aparat Kepolisian Segera Usut Tuntas Pemotongan Kayu Sonokeling

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Sesalkan adanya pemotongan kayu sonokeling tampa ijin, BKSDA Jatim minta Proses hukum kasus dugaan illegal logging tersebut segera di usut tuntas.

Diketahui, pemotongan kayu sonokeling di jalur Pandaan-Bangil Desa Bujeng, Kecamatan Beji beberapa hari lalu, bisa jadi perhatian serius Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Pihaknya meminta polisi usut kasus penebangan liar terhadap pohon sonokeling tersebut.

“Pihak aparat kepolisian harus mengusut hingga tuntas. Karena peredaran kayu sonokeling diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Humas BKSD Jatim, Gatot pada Sabtu (14/5/2022) melalui wa nya.

Dia menegaskan proses penebangan dan distribusi kayu Sonokeling harus seizin instansinya. Sebab kayu tersebut masuk dalam kategori appendix II.

Untuk itu, proses penebangan hingga distribusi harus mendapatkan pengawasan ketat dari instansinya. “Appendix II ini sebenarnya belum masuk dalam kategori langka. Namun wajib mendapat pengetatan dan pengendalian agar tidak menjadi langka. Nah, maka semuanya harus diawasi,” imbuhnya.

Gatot menjelaskan pengangkutan kayu sonokeling harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA. Yaitu berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri dan SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.

“Jadi misalkan akan ada penebangan dan pengangkutan harus jelas asal-usulnya. Untuk mendapat SATS itu kami akan melakukan pengecekan lapangan, di mana lokasinya, berapa ukurannya, jumlahnya berapa, siapa pemiliknya hingga akan di bawa ke mana,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, proses pengendalian melalui SATS-DN/LN itu juga harus diurus hingga distribusi pasca pengolahan. Sehingga akan termonitor dengan jelas mulai dari hulu hingga hilir.

Disinggung terkait dugaan penebangan sonokeling yang terjadi di ruas jalan jalur Pandaan-Bangil tanpa dilengkapi izin. Dia mengakui pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari pemohon.

“Tidak ada izin, tapi karena ini jenisnya adalah appendix II maka tetap harus izin BKSDA,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengaman satu kayu sonokeling diangkut dalam truk. Dari keterangan lima orang penebang kayu mengaku disuruh sejumlah orang yang rencananya minggu depan akan dipanggil untuk diperiksa. Bahkan, polisi sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. (Red)

Our Visitor

0 8 1 7 1 1
Users Today : 29
Views Today : 279
Total views : 288633
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *