PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Purwodadi dan Purwosari pada Jumat, 21 Maret 2025. Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah LST, FDK, dan IW, yang berasal dari wilayah Purwodadi dan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 gram sabu dari tangan LST, sedangkan FDK ditemukan memiliki (1/2) Gram sabu. Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya LST terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga lainnya, FDK dan IW.
“Benar, LST diamankan lebih dulu. Setelah itu, pengembangan kasus mengarah pada dua terduga lainnya, FDK dan IW,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Setelah diamankan di Polres Pasuruan, pihak keluarga LST berupaya mencari jalan keluar agar LST dapat menjalani rehabilitasi, alih-alih menghadapi proses hukum. Mereka kemudian mencoba bernegosiasi dengan diduga seorang pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertugas di Polres Pasuruan.
“Kami berusaha mencari cara agar LST bisa direhabilitasi, jadi kami berkomunikasi dengan pengacara di Polres Pasuruan,” ujar salah satu keluarga LST.
Dalam proses negosiasi tersebut, pengacara Posbakum diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat agar LST bisa menjalani rehabilitasi. Awalnya, pihak keluarga menawarkan Rp15 juta, namun setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp40 juta. Diduga pengacara tersebut menjanjikan bahwa dengan uang tersebut, LST akan direhabilitasi di sebuah rumah rehabilitasi narkoba di Lawang-Malang.
Setelah beberapa hari berlalu, pihak keluarga ingin menjenguk LST di tempat rehabilitasi. Namun, mereka terkejut saat mengetahui bahwa, orang yang direhabilitasi bukanlah LST, melainkan tersangka lain.
“Kami sekeluarga sangat terkejut karena ternyata yang direhabilitasi bukan LST. Kalau bukan dia, lalu dimana keluarga kami sekarang? Dan bagaimana dengan uang Rp40 juta yang sudah kami serahkan?” ungkap salah satu keluarga dengan nada kecewa.
Merasa ditipu, pihak keluarga segera mencari pengacara Posbakum yang sebelumnya mereka hubungi. Saat mereka mempertanyakan keberadaan LST dan meminta penjelasan, pengacara tersebut justru mengembalikan uang Rp40 juta yang telah mereka berikan sebelumnya.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi praktik jual beli hukum di Polres Pasuruan. Meskipun belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aparat kepolisian dalam transaksi tersebut, banyak pihak yang menduga bahwa, pengacara Posbakum tidak mungkin bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan penyidik atau pejabat kepolisian yang menangani kasus ini.
Tim media CBN-INDONESIA.COM mencoba mengonfirmasi kejadian ini dengan mendatangi Satresnarkoba Polres Pasuruan. Saat ditemui di luar ruangan, KBO Resnarkoba mengaku tidak mengetahui perihal uang Rp40 juta yang disebut-sebut terkait dengan kasus LST.
“Saya tidak tahu soal itu. Tapi yang jelas, LST tetap melanjutkan proses hukumnya karena barang buktinya cukup banyak. Tidak mungkin seseorang dengan barang bukti 15 gram sabu bisa direhabilitasi begitu saja,” terang KBO.
Sementara itu Ketua Ormas DPC Pro-Gib Kabupaten Pasuruan, Masroni, Apa yang terjadi di polres Pasuruan ini, saya menganalisis mekanisme dalam proses rehabilitasi, mestinya dugaan praktik-praktik penjualan beli hukum ini tidak boleh terjadi, karena akan menjadi citra buruk bagi Polri dan penegakan hukum di Indonesia khususnya di polres Pasuruan, apalagi saya mendengar ada dugaan keluarga terduga tersangka diminta memberikan uang rehab 40 juta, meskipun di kembalikan,” Tegasnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika LST tetap diproses secara hukum, mengapa ada kesepakatan mengenai rehabilitasi? Dan apakah benar pengacara Posbakum bertindak sendiri, atau ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini? (Bersambung)
Penulis : Tim
Penerbit Redaksi : CBN-INDONESIA