PASURUAN. CBN-INDONESIA – Anak Tiri Warga bernama Ilham dan Saudaranya diduga melakukan penyerobotan lahan dan bangunan di dusun Keciling Desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Pelaku dugaan penyerobotan lahan dan bangunan yaitu laki-laki asal Kecamatan Gempol, bernama Ilham dan Saudaranya. Sementara korban penyerobotan lahan, yaitu Syarofah warga Dusun Keciling Desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Syarofah merasa di halang-halangi oleh Ilham dan Saudaranya, sempat di panggil ke balai desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Ilham dan Saudaranya tidak pernah mengindahkan peringatan dan proses mediasi tersebut. Akhirnya
Dengan kejadian itu syarofah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Republik Indonesia Polres Pasuruan ke SPKT Polres Pasuruan.
Selain melakukan dugaan penggelapan bangunan, Ilham juga dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Syarofah, Pelaporan dilakukan ke Polres Pasuruan pada 24 Agustus 2024.
Lahan dan Bangunan yang diserobot berada di Dusun Keciling, Desa Kemiri Sewu , Kecamatan Pandaan, dengan luas lahan 119 meter persegi berdasarkan bukti No SPPT 35.14.120.014.009-0141.0
“Terlapor ini sengaja tidak mau di lakukan mediasi, di tanah dan bangunan milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas. Saat di datangi ke lokasi tanah dan bangunan, juga mengancam dan mengintimidasi pihak klien kami pelapor,” ujar Slamet Riyadi. sabtu (31/08/2024).
Dengan kejadian ini, Kami sudah melaporkan saudara Ilham dan Saudaranya dengan dugaan Pelanggaran kitab undang-undang Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini berbunyi : “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Tindak pidana penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Tegasnya.
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi