Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan dan Perusakan di Kejayan, Kini Tiga Orang Berstatus Tersangka

PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Tiga orang dilaporkan ke Polres Pasuruan, atas dugaan dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan terhadap lahan dan tanaman milik HFD (42)th, warga Desa Kurung, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, semua ketiga orang tersebut yang saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka adalah warga Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dari pelaporan HFD ke Polres Pasuruan, tiga warga tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah Ipda Anton Hendro, Kanit Reskrim Polres Pasuruan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat terduga ke-3 orang tersebut dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH (55) dan 2 warga lainnya, yang turut membantu dalam proses penyerobotan lahan dan perusakan terhadap tanaman milik HFD, telah ditahan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan atas dugaan tindakan melawan hukum, Selasa (14/6/22).

Proses penyidikan sudah memasuki tahap ll yang artinya, kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan beberapa alat bukti yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, dan dianggap lengkap berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan.

“Saat ini ke-3 tersangka statusnya adalah tahanan kejaksaan. Namun, penahanannya masih dititipkan di LP Kepolisian atas petunjuk Kejaksaan, sampai dilakukannya proses peradilan terhadap ketiganya”, jelas Ipda Anton Hendro kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Imbuh Ipda Anton, “Ke-3 tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dengan barang bukti berupa 5 batang pohon dan 3 buah cangkul”, pungkasnya. (Red)

Our Visitor

0 8 1 3 1 3
Users Today : 5
Views Today : 8
Total views : 285853
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *