PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Sempat ramai, adanya dugaan kasus pungutan liar atau pungli, diduga telah terjadi di pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Diduga dilakukan oleh oknum Paguyuban Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo kepada para pedagang, sehingga sempat ramai di perbincangkan di media sosial dan sempat dilaporkan ke polres Pasuruan.
Namun, Kasus yang sempat ramai dugaan Pungli itu, antara para pedagang durian dan Paguyuban Pasar Wisata Cheng Hoo berakhir damai, dengan keduanya bersepakat di lakukan restorative justice (RJ). Langkah restorative justice di lakukan setelah kedua bela pihak sepakat berdamai untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutejo, “Kalau intinya, ada 10 orang pedagang datang ke polres bersama dengan ketua paguyuban yang di laporkan, Mereka sepakat berdamai dengan melakukan restorative justice (RJ)”, Terangnya, Selasa (14/6/2022). (Yes/Red)