Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Bernama Kriswanto di Amankan Polsek Purwosari

PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Kriswanto Nugroho Kartiko (40) Warga Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari akibat dugaan rugikan perusahaan, Jumat (8/11/24).

Diduga rugikan dealer PT. Asia Surya Jaya Raya cabang Purwosari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kriswanto Nugroho Kartiko dilaporkan ke Polsek Purwosari.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, membenarkan kalau pihaknya mendapat laporan soal dugaan penggelapan uang perusahaan.

Menurutnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHP.

“Terlapor menjual sebanyak 10 unit sepeda motor milik PT. Asia Surya Jaya Raya, tanpa melaporkan penjualan. Terlapor mengakui bahwa telah menerima uang pembayaran secara tunai dari konsumen namun tidak dilaporkan ke perusahaan,” kata Kapolsek Purwosari.

Masih lanjut mantan Kapolsek Prigen, terlapor mengakui telah memalsukan kwitansi pembayaran dan surat jalan pengeluaran unit sepeda motor.

“Terlapor mengakui bahwa uang pembayaran sepeda motor digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Sugiyanto.

Bermula pada rabu 02 Oktober 2024, dikantor cabang PT. Asia Surya Jaya Raya melakukan audit, dan ditemukan ada 11 unit sepeda motor merk honda berbagai jenis terjual.

Tetapi, dari penjualan tidak ada pembayaran maupun pelunasan, sedang diketahui bahwa dari konsumen telah melakukan pembayaran lunas.

Dengan adanya kejadian tersebut lalu perusahaan melaporkan Polsek Purwosari, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa salah satu karyawan PT. Asia Surya cabang Purwosari, sebagai sales conter telah melakukan penjualan secara cass sepeda motor sebanyak 11 unit, namun uang pembayaran dari konsumen tidak dibayarkan ke PT. Asia Surya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, perusahaan PT. Asia Surya Jaya Raya mengalami kerugian Rp. 314.000.000, (tiga ratus empat belas juta rupiah).

Demi proses lebih lanjut, Kriswanto Nugroho Kartiko (40) Warga Dusun Kemantren, Desa Martopuro harus tinggal di hotel prodeo penjara untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi CBN-INDONESIA

Our Visitor

0 8 0 9 6 5
Users Today : 482
Views Today : 658
Total views : 285323
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *