PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Tak Kapok jual barang haram jenis sabu-sabu, hingga berakhir mengenaskan ditangan
Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Dalam hal ini, Polres Pasuruan mensasak habis melawan narkoba. Seperti saat ini, Satresnarkoba menangkap MS (47) warga Tengiri 431, Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Senin (12/06/2023).
Diketahui, MS ditangkap di Pos ronda area pemakaman Desa Bendomungal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan beserta sejumlah barang bukti narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa jajarannya menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba wilayah tersebut di atas.
“10 Juni 2023 sat resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Bendomungal, Bangil, diduga ada yang melakukan penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Selanjutnya, tambah sapaan Agus, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi dan melakukan penyelidikan.
“Sabtu 10 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib, anggota sat resnarkoba Polres Pasuruan mengamankan satu orang (MS),” tambah Agus.
Barang bukti dari penangkapan kali ini antara lain: 29 (dua puluh sembilan) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor masing-masing
0,24 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,20 (nol koma nol) gram,
0,21 (nol koma dua satu) gram,
0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,21 (nol koma dua satu) sehingga berat kotor total 6,41 (enam koma empat satu) gram.
Barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek CHQ Pocket Scale.
d. 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik kecil. 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dengan kartu Indosat dengan nomer 085645xxxxxx.
Dari kejadian, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini, MS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan cicipi dinginnya jeruji besi penjara. (Red)