Haji dan Umrah Ditutup Hari Ini, Sudah 93 Persen Calon Jemaah Lakukan Pelunasan Haji

JAKARTA. CBN-INDONESIA – Pelunasan biaya haji 2024 reguler tahap 1 akan ditutup pada 23 Februari 2024. Tercatat, sudah 90 persen lebih calon jemaah haji yang melakukan pelunasan.
Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan diperpanjang hingga hari ini. Perpanjangan pelunasan tersebut turut mempengaruhi pada masa pelunasan tahap kedua. Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut data Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) per Jumat, 23 Februari 2024 pukul 10.53 WIB, sudah ada 199.163 jemaah dari total 213.320 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji. Persentase pelunasan sudah mencapai 93,28 persen.

Sementara itu, ada lima provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang sudah melunasi biaya haji 2024. Kelima provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat ada 37.071 orang (74,32%), Jawa Timur 34.688 orang (76,51%), Jawa Tengah 31.040 orang (79,30%), Banten 8.976 orang (73,65%), dan Sumatera Utara 7.783 orang (72,54%).

Biaya haji tahun 2024 yang disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler. Rincian biaya tersebut terdiri dari 60 persen ditanggung jemaah dan 40 persen sisanya dibayarkan pemerintah.

Besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah atau Bipih tersebut ditentukan berdasarkan embarkasinya. Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Adapun calon jemaah haji yang sudah dinyatakan lulus dalam tes istithaah kesehatan ada sebanyak 210.899 jemaah dari 212.065 calon jemaah yang diperiksa. Artinya, ada 99,41 persen calon jemaah yang istithaah dan 1.166 lainnya dinyatakan tidak istithaah.

Perlu diketahui, kuota haji bagi calon jemaah yang dinyatakan tidak istithaah kesehatan tidak otomatis gugur atau batal menunaikan haji. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant & Ballroom Jakarta pada 1 November 2023 lalu.

Sebab, calon jemaah haji yang belum lulus tersebut akan dikenakan status jemaah bersyarat. Artinya, jemaah diberi waktu untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu bila saat pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan istithaah kesehatan.

“Tidak harus dipaksakan (berangkat) atau direkomendasikan berangkat tahun berikutnya,” papar Hilman.

Selain itu, pemeriksaan istithaah kesehatan juga dilakukan dalam dua tahapan. Bila tahapan kedua hasilnya tetap tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan, calon jemaah akan dikenakan status jemaah tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Status ini berarti calon jemaah sudah tidak dimungkinkan lagi untuk berangkat.

Untuk opsi kedua ini, Kemenag memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jemaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa diajukan langsung oleh calon jemaah haji atau keluarga besar maupun ahli warisnya.

Sumber : Detik.com

Our Visitor

0 7 7 8 1 5
Users Today : 38
Views Today : 347
Total views : 269771
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *