PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Beredarnya surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlogo Pemdes Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, ke tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayahnya, membuat banyak masyarakat tercengang dan bikin terheran-heran akan hal ini.
Pasalnya, selama ini hampir tidak pernah terdengar ataupun pernah terjadi di desa-desa lainnya soal permintaan THR kepada pihak swasta, untuk pegawai pemerintahan beserta jajarannya dimintakan sejumlah bantuan THR Khususnya di Wilayah Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, ada permohonan Surat bernomor : 003/37/424.316.2.05/2023 perihal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ini ditandatangani Kepala Desa (Kades) Martopuro, Rianto serta berstempel resmi. Permintaan bantuan itu ditujukan kepada pemilik usaha di wilayah setempat.
Sempat menjadi bahan perbincangan cukup hangat oleh netizen di grup-grup WhatsApp dengan adanya kejadian ini,
seperti yang di utarakan Yasin, “Biasanya ada teguran dari bupati kalau hal ini sampai viral.
Karna yang di khawatirkan di sana, nanti adanya intimidasi seperti ancaman dll. Tapi semoga aman” saja.. kondusif”, Tulisnya digrub WhatsApp. Selasa (4/4/23)
Lanjut salah satu Meneger Perusahaan di wilayah Desa Martopuro yang enggan disebut namanya dan perusahaannya, “saya heran, kok sampai terjadi hal seperti ini ya mas, kalau Pemdes mengajukan proposal THR untuk karyawan desanya, kami bisa saja memberi, akan tetapi tidak boleh ditentukan nominalnya maupun jumlah barangnya, karena hal ini bersifat shodaqoh apalagi mengingat saat ini berada di bulan suci romadhon”, Ungkapnya. (Red)