PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Dengan adanya pemasangan Tiang Listrik PLN (Persero) diduga demi kepentingan perusahaan yang bergerak di bidang minuman, yaitu PT Emas (Ale-Ale) yang melintasi Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya menuai respon negatif dari para warga sekitar di lokasi pemasangan instalasi. Jum’at (11/10/2024)
Dikatakan Warga mengecam keras akan kegiatan tersebut di anggap Perusahaan PLN (Persero) melakukan kegiatan pemasangan tiang dan instalasi listrik tanpa adanya komunikasi ataupun sosialisasi kepala warga Dusun Mojokopek Desa mojoparon Kecamatan Rembang.
Kegiatan tersebut diduga tak dilengkapi Perijinan pada semestinya, seperti dari Dinas Perijinan dan Tataruang di Kabupaten Pasuruan. Akhirnya membuat keresahan warga sekitar yang seharusnya mendapatkan ganti rugi akan kegiatan tersebut.
Dengan adanya kemelut negatif di tengah-tengah masyarakat, Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Pasuruan “Saifudin” saat di konfirmasi oleh awak media CBN-INDONESIA, melalui pesan singkat WhatsApp,” menjelaskan bahwa, Setelah di cek tidak ada ijinnya dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.”Jelasnya. Jum’at (11/10/2024).
Dengan adanya kejadian tersebut, Kepala dinas perijinan kabupaten Pasuruan menerangkan bahwa, “Penertiban perijinan kewenangan Satpol PP terutama klo ada kaitannya dengan perda sesuai UU cipta kerja kewenangan daerah bersifat pembinaan dan pengawasan. “Terangnya.
Lanjut Kepala dinas perijinan menegaskan,”Klo ada yang kaitannya melanggar hukum terutama pemakaian tanah warga bisa dilaporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) Polisi. “Tegasnya.
Sampai saat ini berita di tayangkan, belum diperoleh konfirmasi secara resmi dari pihak PLN (Persero) terkait pemasangan tiang dan instalasi listrik yang menjadi polemik warga. “BERSAMBUNG“.
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi CBN-INDONESIA