PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Dengan adanya kasus kecelakaan Dam truk bermuatan pasir yang alami rem blong, hingga menghantam sejumlah rumah dan Kios Kelontong serta kendaraan terparkir ditepi jalan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Paserpan Kecamatan Pasrepan Pasuruan, berakhir kekeluargaan.
Diketahui, Ada sejumlah rumah dan kios serta kendaraan milik warga yang rusak akan menerima sejumlah ganti rugi oleh sang sopir dan perusahaan pemilik Armada dengan sejumlah nilai total Rp.712 juta.
Menurut keterangan kasat lantas polres Pasuruan menjelaskan, “Kasus kecelakaan tanggal 18 Mei 2022 yakni truk yang mengakibatkan kerugian 10 rumah, 3 mobil, dan 3 motor telah kami jembatani untuk dilakukan restorative justice (RJ). Penegakan hukum secara asas keadilan”, kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra, saat di wawancara oleh awak media, Sabtu (04/6/2022).
Lanjut Kasat Yudhi, menambahkan bahwa pihak sopir dan perusahaan pemilik dari armada Dam Truk yang Blong tersebut, sudah mau dan bersedia mengganti kerugian para pemilik rumah dan kendaraan yang rumahnya menjadi korban untuk diberikan Ganti rugi secara bertahap.
Bahwa “Restorative justice” dalam kasus ini sudah memenuhi semua sarat formil. “Pertama tidak ada korban jiwa, kedua adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, serta proses hukum sudah dilaksanakan. Hasil penyelidikan, penyidikan dilanjutkan gelar perkara, mengarah pada human error. Sudah memenuhi unsur pasal 310 UU LAJ,” jelas Yudhi.
Yudhi, berdasarkan hasil penyidikan kami di lapangan dan kendaraan Dam Truk, persneling truk masih dalam posisi angka 3, bekas rem tidak ada, minyak rem kondisi baik, dan sopir mengatakan kendaraan habis diperbaiki. Muatan pasir di truk saat itu juga hanya sepertiga, imbuhnya.
“Kondisi kendaraan layak, kecelakaan karena human error, karena kelalaian dari sopir tidak cepat tanggap mengurangi kecepatan saat di turunan. Sehingga rem tidak berfungsi dengan baik,” Tegas Yudhi.
Dalam kesempatan itu, sopir Dam truk Mohammad Masturi (44) juga secara langsung dihadirkan. Ia sempat menitikkan air mata dan mengucapkan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban.
Salah satu korban pemilik bangunan rusak, Ninik mengaku bersyukur menerima ganti rugi. Ia juga telah memaafkan sopir. “Terima kasih karena difasilitasi mediasi dan mendapat ganti rugi,” ungkapnya.
Selain itu, Yudhi juga mengatakan bahwa trauma healing juga sudah diberikan kepada anak-anak sekitar yang menyaksikan kecelakaan truk.
Diberitakan sebelumnya, truk bernopol M 8148 UG yang dikemudikan Mohammad Masturi (44), warga Dusun Telaga Nangka, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, hilang kendali menabrak deretan rumah serta kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, pihak sopir dan perusahaan pemilik dari armada Dam Truk yang Blong tersebut, bersedia memberikan ganti rugi secara bertahap untuk korban, juga sudah ada kesepakatan damai kedua belah pihak, serta proses hukum sudah dilaksanakan. (Yes/Red)