PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Sebuah fasilitas pendidikan di Kabupaten Pasuruan ditutup paksa. Seluruh akses masuk TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditutup oleh keluarga Sunarti (69), pada (22/08/22) Senin lalu (07:00).
Sebelumnya, beredar kabar di media online, bahwa pihak kepala sekolah tidak pernah tau menau soal penutupan gerbang sekolahan, itu tidak benar adanya.
Sunarti bersama keluarga sudah pernah melakukan somasi, dan pernah beberapa kali mendatangi rumah dari pihak kepala sekolah TK Aisiyah Bustanul Athfal, untuk menginformasikan terkait akan penutupan pagar sekolah, bila tidak ada solusi akan sengketa tanah yang saat ini didirikan bangunan sekolah TK Aisiyah Bustanul Athfal tersebut .
Menurut keterangan dari keluarga dan selaku kuasa hukum keluarga Sunarti, Zulkifli Lewenussa mengatakan, “Sebelumnya, kami sudah tiga kali memberikan informasi dengan cara melalui surat somasi lewat Kepala Sekolah TK (ABA) tersebut, namun surat somasi itu dikembalikan dengan catatan yang sama, yaitu salah alamat”, Jelasnya.
Lanjut Zul, “akhirnya saya berunding dengan Ibu Sunarti dan keluarga, dan kami datangi saja secara baik-baik, dan kami tanyakan kepada Kepala Sekolah ABA, bu Halimah, yang dimaksud salah alamat itu yang bagaimana?, Tapi bu Halimah tidak bisa jawab”, imbuhnya Zul, Rabu (24/08/22).
Selain itu, Zulkifli Lewenussa bersama keluarga Sunarti juga mendatangi rumah Mukhlas di Purwosari, selaku ketua yayasan dari TK ABA, untuk mempertanyakan terkait jawaban surat somasi keluarga Sunarti yang katanya salah alamat tersebut.
Akhirnya jawab pak Mukhlas, “itu privasi” lho kalau privasi, muncul di benak saya, apa berarti yayasan ini ilegal ya? nah, saya tidak sampai hati menanyakan tentang izin Kemenkumhamnya, karena saya pikir, ya udah ini yayasan agama”, beber Zul.
Setelah itu Zul bersama keluarga sunarti kembali temui kepala sekolah TK ABA, untuk menyampaikan, bahwa keluarga Sunarti memberikan kesempatan 10 hari untuk duduk bersama. Namun, hampir 15 hari tidak ada tanggapan sama sekali akan keinginan keluarga Sunarti. Maka dari itu, keluarga Sunarti pakai konsep pasang bener di TK ABA pada hari Jumat sore, terus diberikan kesempatan hari Sabtu untuk pihak Sekolah Berunding.
“Mungkin dalam satu hari itu setelah banner berdiri, mungkin dari yayasan akan berunding dengan ibu Sunarti. Namun, meskipun banner sudah terpasang mulai Jumat (19/08/22), dan ada tenggang waktunya kan hari sabtu, dan hari sabtu saya sudah konfirmasi juga ke situ, tanpa membawa gembok, tapi juga tidak ditanggapi, akhirnya keluarga Sunarti menutup/menggembok Gerbang Sekolah TK ABA itu pada (22/08/22) Senin lalu (07:00), karena Tidak ada tanggapan dari pihak Sekolah tersebut”, terang Zul.
Penutupan gerbang sekolahan TK Aisiyah Bustanul Athfal (ABA) ini lantaran pihak pemilik tanah tidak pernah merasa menjual atau menghibahkan tanah tersebut, dan tanah yang selama ini dipergunakan oleh pihak sekolah TK Aisiyah Bustanul Athfal tersebut diduga milik dari perempuan bernama sertifikat tanah (Oerip bin Soenarti). Dasarnya, sertifikat hak milik nomor 732 dan nomor 2177 tahun 1985.
“Tanah ini dulu hanya dipinjamkan untuk kepentingan umum, tapi kalau namanya dipinjamkan, ya kalau keluarga sudah ingin memiliki, ya harus dikembalikan, dan saya minta dengan sangat, hal ini bisa diselesaikan secara baik-baik akan sengketa tanah ini”, pungkas Zulkifli Lewenussa. (Yes/Red)